"Anggaran maksimal untuk BLT-DD 25 persen dari total pagu DD. Tapi jika kebutuhan di lapangan ternyata lebih besar. BLT-DD bisa dibayar menggunakan DD non earmark," ungkap Wahyu.
Begitu juga sebaliknya, jika di desa tidak ada warga yang layak menerima BLT-DD, maka pembayaran BLT-DD boleh Rp0,- . Dan dana desa yang sudah ditentukan penggunanya atau earmark, bisa digunakan untuk kepentingan lain di desa. Dan diputuskan melalui musyawarah desa.*
Kategori :
Terkait
Rabu 29 Jan 2025 - 17:15 WIB
Belum Satupun Desa yang Direkomendasi Pengajuan
Senin 27 Jan 2025 - 16:46 WIB
Di Mukomuko Sudah Terpasang 90 Titik Internet Desa, Ada Rencana Pemasangan Baru di 2025
Senin 27 Jan 2025 - 16:30 WIB
Jika Diizinkan Jusmani Siap Menjadi Pjs Kades Air Berau
Senin 27 Jan 2025 - 16:29 WIB
2 Kades Turun Gunung Galang Dana
Selasa 21 Jan 2025 - 16:54 WIB
Diduga Jejak Harimau, Warga Banjarsari Diminta Waspada
Terpopuler
Jumat 31 Jan 2025 - 08:00 WIB
Choirul Huda Akan Pangkas Anggaran HUT Kabupaten Hingga 50 Persen
Jumat 31 Jan 2025 - 18:22 WIB
Honorer Mukomuko Gelar Aksi Tolak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Jumat 31 Jan 2025 - 09:00 WIB
Dianggap Sama Saja, Ini Perbedaan Honorer dan PPPK Paruh Waktu
Jumat 31 Jan 2025 - 17:43 WIB
Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Mukomuko Masih Tersisa Ribuan Orang
Jumat 31 Jan 2025 - 10:00 WIB
Orang Terkaya di Indonesia Saat Ini, Hartanya Hingga Triliunan
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 18:55 WIB
Hati-Hati! Ini 5 Efek Samping Makan Petai Berlebihan yang Wajib Kamu Tahu
Jumat 31 Jan 2025 - 18:45 WIB
Rahasia Mata Tajam: 10 Makanan Super untuk Penglihatan Lebih Jernih!
Jumat 31 Jan 2025 - 18:25 WIB
Rahasia Sehat dari Alam: 8 Manfaat Buah Duku untuk Tubuh yang Jarang Diketahui!
Jumat 31 Jan 2025 - 18:22 WIB
Honorer Mukomuko Gelar Aksi Tolak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Jumat 31 Jan 2025 - 18:21 WIB