KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui, Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko sudah menetapkan 7 orang tersangka (Tsk) dugaan pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil.
Rincian Kerugian negara sesuai dengan pers realise kejaksaan Mukomuko, yaitu 2016 sebesar Rp 892.667.242. Pada 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017.
BACA JUGA:Menunggu Calon Bupati Mukomuko Penantang Incumbent Pilbup 2024
Terus pada tahun 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344. Terus 2019 kembali naik kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661 dan merupakan yang terbesar. Tahun 2020 dan 2021 angka kerugian negara menjadi kecil, yaitu Rp 198.386.241 pada tahun 2020 dan pada 2021 kerugian negaranya Rp 285.670.122.
Kerugian negara ini sesuai hasil penyikan dikarenakan 3 faktor utama. Yaitu karena dugaan belanja yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Kedua belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark Up. Selanjutnya adalah dugaan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH di hadapan awak media menjelaskan, kerugian negara ini sesuai dengan hasil audit oleh Aparatur Pengawasan Internal pemerintah (APIP) Kejaksaan tinggi Bengkulu.
"Kerugian negaranya sebesar Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. Ini berdasarkan hasil audir yang sudah dilakukan. Dugaannya belanja fiktif, Mark Up hingga tidak bisa menunjukkan SPJ," katanya.
Diakuinya pihak kejaksaan butuh waktu cukup panjang dalam memproses perkara ini hingga ditetapkannya tersangka seperti sekarang. Alasannya karena banyak saksi yang harus diperiksa dan harus dipecah tahun - pertahun dari 2016 sampai 2021.
BACA JUGA:Masjid Assifi'iyah, Tuan Rumah Safari Ramadhan di Air Manjuto
Dokumen transaksi yang harus dipecahkan atau dicek satu-satu mencapai 40 ribu dokumen lebih. Dokumen tersebut berupa bukti belanja obat-obatan, bukti belanja keperluan medis dan pembayaran lain oleh pengelola keuangan RSUD Mukomuko saat itu.
Ini lah alasan dari pertanyaan masyarakat, kenapa prosesnya lambat. Bahakn beberapa waktu lalu ada pihak mengatas namakan salah satu LSM menyurati kuningan (KPK) untuk mengambil alih kasus ini.
"Kami sangat menyayangkan hal itu, tanpa ada konfirmasi dengan pihak kami, dia bersurat ke Kuningan (KPK,red) berdasarkan asumsi. Sebenarnya itulah fakta mengapa prosesnya lambat, karena ada puluhan ribu transaksi harus diuraikan dan ratusan saksi diperiksa," tuturnya.
Untuk diketahui, adapun 7 tersangka yang dijumumkan kejaksaan Mukomuko pada 14 maret lalu yaitu, inisial TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.
BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Warga Diminta Tidur Dalam Kelambu