Lalu, dijelaskan pula untuk THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.
Khusus untuk CPNS, THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
”Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkapnya. (**)
Kategori :