Disperindagkop Mukomuko Terus Memantau Distribusi LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran

Jumat 27 Jun 2025 - 14:26 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

koranrm.id — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko melakukan pantauan terhadap sejumlah pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas LPG bersubsidi 3 kilogram tetap aman dan tepat sasaran.

Kepala Disperindagkop Mukomuko, Nurdiana, menyampaikan bahwa dari hasil peninjauan lapangan, stok gas elpiji 3 kg di wilayah tersebut dalam kondisi aman. 

“Kami melakukan penelusuran terhadap pangkalan. Hasilnya, sebagian besar pangkalan mematuhi aturan, termasuk melakukan verifikasi KTP terhadap pembeli,” ujarnya.

Pemantauan tersebut juga dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait mahalnya harga gas LPG bersubsidi dalam beberapa hari terakhir. 

Nurdiana menekankan bahwa pangkalan wajib memprioritaskan penjualan langsung kepada masyarakat, bukan kepada warung atau pengecer.

BACA JUGA:Timnas U-23 Indonesia Mulai TC Jelang Piala AFF U-23 2025, Target Juara di Kandang Sendiri

“Kami sosialisasikan kepada seluruh pangkalan agar mematuhi aturan distribusi. Jangan utamakan warung, karena praktik ini seringkali memicu lonjakan harga di tingkat pengecer,” tegasnya.

Menurut Nurdiana, pengawasan difokuskan hingga ke tingkat pengecer guna mencegah praktik penimbunan maupun penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Ia mengungkapkan bahwa lonjakan harga biasanya terjadi di warung, yang menjual gas hingga Rp30 ribu per tabung, jauh di atas HET.

“Namun untuk tingkat agen, harga dan stok masih terkendali sesuai ketentuan,” jelasnya.

BACA JUGA:Pidato Pemimpin Tertinggi Iran Sebut Israel Hancur Total Jika AS Tidak Ikut

Disperindagkop mencatat terdapat sekitar 250 pangkalan LPG resmi di Kabupaten Mukomuko. Untuk menjamin kelancaran distribusi, pihaknya menjalin kerja sama dengan agen distribusi dari PT Gresik dan PT CBL.

 “Distribusi gas LPG 3 kg dari dua agen ini mencapai lebih dari 4.000 tabung,” tambah Nurdiana.

Ia menegaskan, jika ditemukan pangkalan yang melakukan penimbunan atau menjual di atas harga resmi, akan diberikan sanksi tegas. “Pangkalan gas yang terbukti nakal akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, dan bila perlu pencabutan izin operasional,” tutup Nurdiana.

Kategori :