Pendaftaran Calon Bupati Agustus, Para Calon Harus Siapkan Diri

Kamis 07 Mar 2024 - 19:57 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

radarmukomuko.bacakoran.co - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan jadwal Pilkada serentak 2024.

Untuk pendaftaran calon kepala daerah termasuk calon Bupati dan wakil bupati Mukomuko akan dibuka mulai 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin, 26 Agustus 2024.

Artinya sudah tidak lama lagi, pesta demokrasi pemilihan kepada daerah serentak se-Indonesia 2024 akan dilangsungkan. Harusnya para bakal calon kandidat untuk bupati dan wakil bupati mulai bergerak untuk memperkenalkan diri pada masyarakat, terutama yang bukan incumbent.

Menanggapi hal ini, tokoh pemerhati Mukomuko yang juga dosen Fakultas Hukum Unib, mengatakan Pilkada serentak diselenggarakan November mendatang atau sekitar 7 bulan lagi dari sekarang. Memang harusnya mulai ramai isu politik dari para calon.

Namun karena baru saja dilangsungkan pemilu presiden dan legislatif, urusan Pilkada belum terlalu diperhatikan. Selain itu partai politik selaku pengusung juga belum bisa menentukan arah politiknya, lantaran perolehan kursi pada pemilu belum final.

BACA JUGA:Susun Ranwal RKPD 2025, Bapelitbang Laksanakan Forum Konsultasi Publik

"Partai politik sendiri belum tahu berapa total kursinya, hingga isu Pilkada masih dingin-dingin saja, padahal waktunya sudah dekat. Ini pengaruh dari Pemilu presiden dan Pileg yang baru dilakukan," katanya.

Lanjutnya, minimal sekarang para bakal calon sudah mulai persiapkan diri, terutama menyosialisasikan rencananya mencalon kepada masyarakat. Dengan demikian saat tahapan kampanye dimulai pekerjaannya tidak terlalu berat lagi.

"Mungkin sebagian kandidat mulai bergerak diam-diam. Harusnya sekarang mereka mulai intens turun ke masyarakat untuk sosialisasi diri dan rencana untuk mencalon," tuturnya.

Adapun jadwal tahapan Pilkada yaitu, 24 April - 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Terus 5 Mei - 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Pada 31 Mei - 23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Terus 24 - 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilu 2024 Meningkat, Karena Politik Uang?

27 - 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon. Dilanjutkan 27 Agustus - 21 September 2024 penelitian persyaratan calon.

Pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Terus 25 September - 23 November 2024 pelaksanaan kampanye calon. 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara dan dilanjutkan sampai 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*

Tags :
Kategori :

Terkait