Peta Koalisi 10 Parpol di DPRD di Mukomuko untuk Usung 5 Paslon Kada

Rabu 06 Mar 2024 - 20:20 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

radarmukomuko.bacakoran.co - Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan jadwal Pilkada serentak 2024, diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 26 Januari 2024. Pendaftaran untuk calon kepala daerah akan dibuka mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin, 26 Agustus 2024.

Salah satu syarat penting dan utama untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko adalah dukungan dari 20 persen suara partai politik di DPRD Mukomuko. Artinya setiap pasangan calon minimal didukung satu Parpol yang memiliki 5 anggota dewan atau gabungan beberapa parpol yang jumlah kursinya 5 atau lebih di DPRD Mukomuko.

Satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi di DPRD Mukomuko adalah partai Golkar yang akan memiliki 5 kursi dewan. Untuk partai politik lainnya wajib melakukan koalisi dengan parpol lain untuk bisa mengusung calon bupati.

Diketahui, total kursi DPRD Mukomuko adalah 25 anggota dewan. Jika terjadi koalisi pembagian rata, maka kursi partai politik di DPRD Mukomuko bisa mengusung 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Adapun rumus koalisi yang memungkinkan calon bupati Mukomuko 5 pasangan yaitu:

Golkar maju sendiri mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan total 5 kursi.

Kedua Gerindra yang memiliki 3 kursi harus berkoalisi dengan Parpol yang punya dua kursi, contohnya Koalisi Gerindra dan PAN totalnya 5 kursi, cukup untuk mengusung satu calon.

Ketiga Hanura yang juga memiliki 3 kursi harus berkoalisi dengan parpol lain hingga bisa memperoleh total 5 kursi. Contohnya koalisi Hanura dan NasDem total kursinya 5 bisa mengusung pasangan calon bupati.

BACA JUGA:Kantor Satpol-PP Diserbu Puluhan Tukang Pijat

BACA JUGA:Trik Jitu Mengatasi Mahalnya Harga Pupuk, Formula Ini Cocok Untuk Semua Jenis Lahan

Ketiga koalisi Partai Perindo dan PPP juga menjadi 5 kursi, syarat cukup untuk mengusung satu pasangan calon.

Terakhir PKB yang memiliki tiga kursi bisa berkoalisi dengan Partai Demokrat dan PDI Perjuangan, cukup untuk syarat satu pasangan calon.

Jika terjadi koalisi 3 dengan lebih dari 5 kursi, atau Golkar berkoalisi dengan partai politik lain yang ada kursi di DPRD, maka dipastikan pasangan calon yang bisa diusung parpol hanya 3 atau 4 Paslon.

Namun pasangan calon yang tidak mendapat dukungan Partai politik bisa memilih jalur lain, yaitu melalui jalur independent dengan syarat dukungan dari 10 persen penduduk atau sekitar 19 ribu KTP.

Ketua DPC Gerindra Mukomuko, Armansyah,ST mengaku sudah ada beberapa tokoh yang diisukan akan maju calon bupati yang datang kepadanya untuk membangun silaturahmi jelang Pilkada. Namun, sampai sekarang Gerindra belum memutuskan akan berkoalisi dengan partai politik mana pada Pilkada kelak.

"Yang datang sudah ada sekitar 2 orang, membangun komunikasi untuk koalisi Pilkada, kami belum bisa memberi jawaban," tutupnya.*

Kategori :