KORAN DIGITAL RM - Kabupaten Mukomuko sepertinya menjadi pasar Narkoba yang potensial. Pasalnya konsumennya tidak terbatas pada kalangan tertentu saja. Konsumen Narkoba di Mukomuko menyentuh berbagai kalangan.
Baik itu petani, swasta, karyawan swasta hingga nelayan. Hal ini terungkap dalam press release yang disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S.Ik, MH, kemarin, Kamis (9/11). Dalam press release yang dihadiri Dandim 0428 Mukomuko dan Kejari Mukomuko, tersebut, ada 5 tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu dan ganja. Masing-masing berinisial PL (21) warga Kecamatan Air Dikit, bekerja petani, dengan barang bukti berupa ganja. AJ (38) warga Kecamatan Teramang Jaya, bekerja sebagai nelayan, barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis ganja. Inisial IB (33) warga Kecamatan Malin Deman, DD (40) warga Provinsi Sumatera Selatan, dan inisial RN (29) warga Malin Deman. Ketiga tersangka ini diamankan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, dengan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kepada awak media, Kapolres menjelaskan, para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka atas nama PL diamankan pada Sabtu 28 Oktober 2023. PL diamankan di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit. Tersangka atas nama AJ diamankan pada Jumat 27 Oktober 2023, di perumahan nelayan, Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tiga tersangka lainnya, IB, DD, dan RN, diamankan pada 17 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka diamankan di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, saat sedang pesta sabu-sabu. ''Kami mengamankan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat. Juga bentuk komitmen kami dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika,'' ujar AKBP Nuswanto. Kapolres juga menyampaikan, dalam membrantas penyalahgunaan Narkoba, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Disampaikan Kapolsek, masyarakat tidak perlu takut jika ada keluarga yang ditangkap karena penyalahgunaan Narkoba. ''Tujuan penangkapan ini bentuk rasa sayang, agar keluarga kita tidak terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan Narkoba,'' demikian AKBP Nuswanto.*
Kategori :