KORANRM.ID - Tahun ini pemerintah akan melaksanakan lelang kendaraan dinas (Kendis), baik berupa mobil maupun motor. Sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan pendataan terhadap kondisi kendaraan dinas, untuk mengetahui berapa yang sudah layak dilelang atau dihapus dari aset.
Yang diutamakan dalam lelang nantinya adalah Kendis yang sudah tidak layak beroperasi atau sudah tidak berjalan sama sekali. Kemudian kendaraan yang telah berusia cukup tua, sehingg biaya pemeliharaannya membengkak. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan pelaksanaan penilaian terhadap barang milik daerah berupa kendaraan dinas baik baik roda dua dan roda empat bakal dilaksanakan usai Lebaran Idul Fitri. Penilaian lelang kendaraan dinas yang jumlahnya mencapai sebanyak 92 unit itu, akan dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. BACA JUGA:Indonesia Gagal Pertahankan Tradisi Gelar All England BACA JUGA:Satpam RSUD Mukomuko Tersisa Empat Orang Eva Tri Rosanti, nfirmasi menjelaskan, pemerintah daerah akan melaksanakan lelang kendaraan dinas di tahun ini karena anggaran untuk kegiatan tersebut tersedia di APBD tahun 2025. "Ada 92 unit kendaraan dinas yang akan dilelang, rincian yaitu sebanyak 60 unit motor dinas dan 32 unit mobil," katanya. Tim dari KPKNL Bengkulu akan memeriksa seluruh aset barang yang hendak dilelang. Selain itu, tim nanti juga akan membicarakan tentang tata cara dan prosedur yang terbaik melakukan lelang dan penghapusan barang milik daerah. BACA JUGA:Ratusan Warga Mukomuko Menderita Sakit Ginjal Penilaian tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permohonan penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dan mobil milik Pemkab Mukomuko dengan penurunan nilai limit. Dan penilaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pemerintah daerah atas lelang penghapusan aset "Dengan dilakukan penilaian ini dapat dilihat nilai yang akan ditetapkan pada lelang yang akan dilakukan nanti," ujarnya. Masih dikatakan Eva, penilaian terhadap barang milik daerah yang akan dihapuskan, bertujuan agar barang yang dilelang mendekati nilai wajar. Selain itu, dengan cara tersebut maka barang milik daerah yang akan dihapuskan itu nanti berpotensi dapat menyumbang pemasukan terhadap daerah dengan optimal. BACA JUGA:Petani DI Kanan di Kecamatan Lubuk Pinang Mulai Kembali Turun Sawah BACA JUGA:Acara Penutupan MTQ di Lubuk Pinang Bertabur Hadiah Dengan demikian, kendaraan dinas yang merupakan salah satu aset milik daerah dapat dikelola secara baik dan akuntabel. Selain itu, ia juga menerangkan, kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali. "Dengan adanya penghapusan barang milik daerah ini kedepannya dapat mengurangi beban anggaran pemeliharaan terhadap kendaraan yang rusak berat dan tidak layak pakai," pungkasnya.
Kategori :