koranrm.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali menyampaikan kritikan terhadap tata niaga di negara republik Indonesia. Khususnya yang saat ini terkait masalah Minyakita. Mantan menteri kelautan ini, menilai kebijakan perdagangan yang berbasis kuota hanya merugikan industri dalam negeri dan para petani. Sistem kuota yang diterapkan dalam tata niaga berbagai komoditas justru hancurkan sektor produksi dalam negeri, termasuk petani dan penambak garam.
Oleh karena itu, dizaman kepemimpinan presiden Prabowo ini, dia kembali berpendapatan dengan mengusulkan agar kementrian perdagangan dibubarkan saja, kemudian diganti dengan khusus ekspor. Dimana Usulan ini sebelumnya juga pernah dia disampaikan presiden Joko Widodo. "Dari dulu sampai sekarang pendapat saya sama, bubarkan Kementerian Perdagangan," ungkap Susi Medsos X @susipudjiastuti dikutip Fajar.co.id. Dia mengaku pernah menyampaikan gagasan ini kepada Presiden Jokowi, dan sekarang dia kembali mengusulkannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebagai solusi, setelah kementrian perdagangan dibubarkan, ia mengusulkan pembentukan kementerian khusus ekspor yang bertugas membantu produk-produk Indonesia menembus internasional. Kalau masalah tugas terkait dengan jumlah kuota perdagangan, seharusnya cukup dikelola oleh Direktorat Jenderal di Kementerian Luar Negeri (Depdaglu), tanpa perlu menjadi beban Kementerian Perdagangan. BACA JUGA:Wajib di Ketahui! Jangan Selalu Andalkan Susu, 5 Sayuran Ini Juga Mengandung Tinggi Kalsium Pernyataan mantan Menteri Kelautan ini kembali memicu perdebatan tentang efektivitas tata niaga di Indonesia, terutama dalam mendukung kesejahteraan pelaku usaha dalam negeri. Tata niaga yang segala bisa diatur (quota) menghancurkan industri dalam negeri, merugikan petani, penambak garam dan lain-lain. "Saya pernah usulkan hal ini kepada Pak Jokowi, sekarang saya usulkan kembali ke Pak Presiden Prabowo. Buat kementerian khusus ekspor, membantu produk Indonesia jual ke luar negeri. Kalau bikin kuota cukup kerjaan Dirjen di Depdaglu," ucapnya. Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Saat berkeliling di pasar, Mentan juga mendapati MinyaKita dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun ditemukan dijual dengan harga Rp18.000. Tak hanya itu, ia menemukan fakta bahwa volume minyak goreng dalam kemasan tidak mencapai 1 liter seperti yang tertulis pada label, melainkan hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter. "Ini jelas tidak cukup 1 liter," ujar Mentan dengan nada tegas saat berkunjung ke pasar waktu lalu. BACA JUGA:Hati Hati! Makan Kurma Juga Menimbulkan Efek Samping, simak Penjelasnya disini Untuk membuktikan dugaan tersebut, dia meminta timnya membeli produk tersebut langsung dari pedagang, lalu mengukur isinya dengan gelas takar. Dalam pengujian yang disaksikan aparat kepolisian dari Satgas Pangan, hasilnya menunjukkan bahwa minyak dalam kemasan hanya mencapai 0,75 hingga 0,8 liter. Namun, ada juga beberapa produk yang sesuai dengan takaran yang seharusnya. Mentan menyatakan kekecewaannya terhadap praktik ini, terutama karena terjadi di bulan Ramadhan, di saat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Dia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini harus diproses secara hukum. "Saudara kita sedang mencari pahala di bulan suci, tapi ada yang justru mencetak dosa dengan melakukan kecurangan seperti ini. Kami minta agar perusahaan ini diperiksa, dan jika terbukti bersalah, pabriknya harus ditutup dan produknya disegel," ucapnya. BACA JUGA:Wajib di Jaga Selama Puasa, Ini 5 Cara Memenuhi Cairan di Bulan Puasa Agar Terhindar Dari Dehidrasi Mentan juga mengingatkan bahwa praktik curang semacam ini sangat merugikan masyarakat, khususnya mereka yang sedang berpuasa dan membutuhkan minyak goreng dengan harga dan kualitas yang sesuai. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran semacam ini. Tapi, dia menekankan bahwa para pedagang di pasar tidak boleh disalahkan, karena mereka hanya menjual barang yang mereka terima dari pemasok. "Jika terbukti bersalah, produsen ini harus diproses secara hukum. Tidak ada toleransi. Para pedagang di pasar jangan diganggu. Satgas Pangan, mohon fokus kepada perusahaan yang mencantumkan merek pada kemasan. Jika terbukti curang, tutup pabriknya," tutupnya.
Kategori :