Soal Perda RTRW, Djalaludin: Kesampingkan Ego Sektoral

Minggu 11 Feb 2024 - 19:44 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

Deadline Pengesahan 21 Februari 2024

KORAN DIGITAL RM – Pada tanggal 21 Desember 2023, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memberikan persetujuan atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, diberi waktu paling lama 2 bulan untuk melakukan pengesahan. Dengan kata lain, tenggat waktu (Deadline, red) akan jatuh pada 21 Februari 2024.

Pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislative, sudah dua kali mengagendakan pengesahan Raperda ini. Pertama pada 29 Desember 2023. Sidang paripurna pengesahan gagal, karena molor dari jadwal. Jadwal kedua, Senin 8 Januari 2024.

Juga gagal, karena anggota dewan merasa perlu melakukan klarifikasi video terhadap bupati. Bupati yang sudah hadir di ruang sidang paripurna, karena belum siap memberikan klarifikasi, memilih meninggalkan lokasi. Dan pengesahan Raperda gagal lagi.

BACA JUGA:Masa Tenang, APK Masih Terpasang, KPU: Proses Pembersihan

Jika pada waktu yang telah ditetapkan, Raperda ini tidak disahkan, maka proses harus dimulai dari awal lagi. Dan butuh waktu setidaknya 3 tahun. Jika itu terjadi, masyarakat Kabupaten Mukomuko yang dirugikan. 

Tokoh pemekaran Kabupaten Mukomuko, Djalaludin B., SH angkat bicara. Ia mengatakan, Perda RTRW ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Lebih spesifik, Perda ini sangat penting untuk arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, Djalaludin menyarankan, eksekutif dan legislatif harus profesional. Mengutamakan kepentingan rakyat, di atas kepentingan pribadi atau golongan.

‘’Kesampingkan ego sektoral, utamakan kepentingan rakyat. Kalau eksekutif dan legislative ada gesekan, kesampingkan dulu, dalam Perda RTRW ini ada kepentingan yang lebih besar dan menyangkut kemajuan daerah,’’ ujar Djalaludin.

Djalaludin juga menyampaikan, ini merupakan kesempatan terbaik bagi 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024, untuk mencatatkan sejarah. Setelah Raperda RTRW ini disahkan, maka akan digunakan selama puluhan tahun. 

BACA JUGA:Pantai Air Buluh Berubah Status dari CA Menjadi TWA

‘’Ini kesempatan bagi mereka (Anggota dewan, red) untuk dicatat menggunakan tinta emas, bahwa telah mengesahkan perubahan Perda RTRW. Sebaliknya, jika Raperda ini gagal disahkan, maka anggota desa akan mendapat raport merah dari masyarakat,’’ tambah Djalaludin.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Ia mengatakan, jika legislative merasa perlu mengklarifikasi video yang sempat viral, bisa diagendakan secara terpisah. Selesaikan permasalahan yang ada satu per satu. 

‘’Permasalahan akan selalu ada. Dan setiap masalah pasti ada penyelesaiannya. Sudah sangat mendesak untuk pengesahan Raperda RTRW. Soal video, diselesaikan terpisah,’’ demikian Abdiyanto.*

Tags :
Kategori :

Terkait