Antisipasi Kades Bermasalah dalam Mengelola DD, Kejari Mukomuko Kenalkan Aplikasi Jaga Desa

Rabu 12 Feb 2025 - 18:09 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Penerangan hukum dilaksanakan Rabu, 12 Februari 2025. Dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan diikuti kepala desa dari enam kecamatan. Masing-masing Kecamatan Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto, dan Kecamatan Teras Terunjam.

Penerangan hukum ini fokus pada pengelolaan anggaran desa dan pemecahan masalah desa serta pengenalan aplikasi real time monitoring village management funding yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Ini Daftar Juara T-Two Fiesta CUP VIII SMPN 22 Mukomuko

BACA JUGA:16 Desa di Kecamatan Ipuh Gerak Cepat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi menegaskan. Penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko ini, untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

"Jadi aplikasi yang kita kenalkan kepada seluruh camat dan kades ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa. Tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa," katanya. 

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa khususnya yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sehingga, katanya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, nantinya bisa dipantau langsung menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding. 

BACA JUGA:Jumlah KPM BLT-DD Pondok Panjang Bertambah, Ini Alasannya

"Dan aplikasi ini juga dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif," ujarnya. 

Diharapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa yang disosialisasikan ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko. Selain itu, dengan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkannya

seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program ini. Serta dapat diimplementasikan di desanya masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan dana desa. 

BACA JUGA:Realisasi DD Tahap I, Pemdes Resno Tunggu Juklak dan Jukni Terbaru Program Ketahanan Pangan

"Untuk itu, kami dari Kejari Mukomuko selalu membuka pintu untuk saling sharing terkait masalah hukum," tegasnya. 

Untuk diketahui, sosialisasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko dengan melibatkan kepala desa dan camat. Dimulai sejak Selasa, 11 Februari 2025. Di hari itu, kegiatan sosialisasi di pusatkan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh. Dan diikuti seluruh kepala desa di lima kecamatan yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai.

Kategori :