KORANRM.ID - Senin 3 Februari 2025, Kades Sidodadi, Kecamatan Penarik, Parijan, SE mengundang para Pemandu Lagu (PL) yang terlibat baku hantam di tempat karaoke. Tujuannya melakukan dimediasi untuk berdamai.
Hingga habis jam kantor, yang bersangkutan tidak kunjung datang ke kantor desa. Dengan demikian, proses perdamaian belum bisa dilakukan. "Saya menunggu di kantor desa tapi tidak datang. Kemudian saya pergi karena ada acara. Ketika saya pulang, istri bilang ada empat orang wanita ke rumah. Apakah itu mereka, saya tidak tahu," ujar Parijan, kemarin. BACA JUGA:Lurah Koto Jaya ’Bentrok’ dengan Satlantas Polres Mukomuko BACA JUGA:Berebut Pelanggan, PL Baku Hantam di Tempat Karaoke Dikatakan Parijan, panggil kemarin merupakan yang kedua. Sebelumnya, pada Jumat 31 Januari, juga dilakukan pemanggilan, juga tidak datang tepat waktu. Mereka datang ke kantor desa pada sore hari, dan Kades ada undangan di Desa Bukit Makmur. "Hari Jumat sudah dipanggil, ditunggu pagi hari, datangnya sore," tambah Parijan. Kades beranggapan bahwa selaku pemerintah desa telah berupaya untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut. Ketika pihak terkait kurang kooperarif, hal itu di luar kemampuan pemerintah desa. "Pemerintah desa berupaya untuk membantu. Keputusan ada pada mereka," kata Parijan. Dikatakan Parijan, berdasarkan informasi yang diterima, ribut di tempat karaoke ini bukan yang pertama kalinya. Sudah sering terjadi. Hanya saja masalah tersebut diselesaikan di tempat. "Informasi yang saya dapat, di tempat karaoke itu sering terjadi keributan. Bahkan hingga berdarah-darah. Tapi tidak mencuat. Sekarang masalah ini sudah dilaporkan ke Polres," ungkap Parijan. Dikatakan Parijan, jika hal tersebut dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi masalah yang lebih besar. Kejadian negatif di tempat karaoke bisa menimbulkan citra negatif terhadap nama desa. BACA JUGA:Aturan Baru HGU, Plasma 30 Persen Harus Dipenuhi Perusahaan BACA JUGA:Nangka Goreng, Dari Sedap Manis Hingga Gurih Renyah, Eksplorasi Cita Rasa Surga Tropis "Sebelum terjadi hal yang lebih buruk, saya berharap tempat karaoke itu ditutup saja," demikian Parijan. Seperti diketahui, Dua orang Pemandu Lagu (PL) sebut saja nama Mawar dan Melati saling baku hantam di tempat karaoke yang ada di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik. Pemicunya adalah merebut pelanggan. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu berujung ke jalur hukum. Mawar yang tidak terima diperlakukan dengan teman seprofesinya, memilih mengadu ke Polres Mukomuko. Kades Sidodadi, Parijan, SE mengatakan, dirinya tidak tahu persis kejadian yang sebenarnya. Namun demikian ia mengakui ada kejadian tersebut di desanya. Kades baru tahu setelah ada informasi dari Polres Mukomuko. Dimana pemerintah desa diminta untuk melakukan mediasi perdamaian kedua belah pihak.
Kategori :