KORANRM.ID - Seperti diketahui, pelantikan gubernur, bupati dan walikota bersama para wakilnya akan dipercepat pada 6 februari nanti.
Jadwal ini sesuai isi rapat DPR RI Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, serta KPU terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih, Rabu 22 Januari 2025.
Namun pelantikan 6 februari hanya bagi Kepala Daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Daun Salam, Lebih dari Sekadar Aroma Sedap dalam Masakan
BACA JUGA:Kata Megawati Soal Peluang MPV Putaran 4
Dengan ketentuan ini, maka ada 3 daerah di Provinsi Bengkulu yang kemungkinan besar tidak dilantikan pada 6 februari, karena ada sengketa di MK.
Adapun tiga daerah yang masih bersengkat dan bakal ditunda pelantikannya yaitu:
- Pelantikan Bupati Bengkulu Selatan dan Wakil Bupati, Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat
- Pelantikan Bupati Bengkulu Tengah dan Wakil Bupati, Rachmat Riyanto dan Tarmizi (gugatan sudah dicabut)
- Pelantikan Wali Kota Bengkulu dan Wakil Wali Kota, Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing. Khusus untuk walikota pada dasarnya gugatan sudah dicabut tapi sempat diajukan.
Artinya dari 11 kabupaten kota, hanya 8 bupati dan wakil bupati yang akan dilantik serentak 6 februaru nanti, serta gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pembangunan Lapak Pasar Pagi Lubuk Sanai Berlanjut
BACA JUGA:Masyarakat Arah Tiga Gelar Acara Peringatan Isra Miraj 1446 H
Adapun kepala 8 kepala daerah yang akan dilantik 6 februari yaitu:
- Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur : Helmi Hasan dan Mian