KORAN DIGITAL RM - Menindaklanjuti rencana tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), CPNS dan PPPK, Bupati Mukomuko surati seluruh kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan usulan kebutuhan pegawai ASN paling lambat 31 Januari 2024.
Surat bupati Nomor 800/195/E.3/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024 ini tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/3540/M.SM.01.00/2023, Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 Juga surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 223/B-BP.01.01/SD/K/2024 Perihal Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN tahun Anggaran 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN. Kemudian Surat Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor:800/70/E.3/I/2024 Tanggal Perihal Penyusunan Kebutuhan ASN. BACA JUGA:Gaji 4 Bulan Tidak Dibayar, Pegawai Honor Daerah Temui Dewan Penyampaian usulan kebutuhan ASN formasi tahun anggaran 2024 melalui Aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN paling lambat tanggal 31 Januari 2024. Jika tahapan tersebut di atas belum diselesaikan sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka OPD/Unit Kerja tidak dapat menyampaikan usulan kebutuhan ASN formasi tahun anggaran 2024. Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni,S.Hut ditemui di ruang kerjanya senin 29 Januari 2024, menjelaskan sesuai dengan permintaan dari pusat, pihaknya sudah menyampaikan surat ke seluruh OPD untuk menyampaikan Anjab ABK. Pendataan mencakup tenaga honorer dan kekurangan pegawai lainnya. Terhadap kebutuhan pegawai yang tidak terakomodir oleh tenaga honorer atau ASN PPPK, akan diusulkan untuk CPNS. "Nanti terhadap posisi kebutuhan pegawai yang tidak bisa terpenuhi oleh honorer atau PPPK akan diusulkan CPNS, bahkan kita upayakan lebih banyak usulan CPNS," kata Wawan. BACA JUGA:Hasil Rapid Tes, Tidak Ditemukan Residu pada Padi Demplot Organik Maka seluruh OPD diminta serius mengimput data kebutuhan pegawainya, karena berkaitkan dengan usulan untuk tes CASN yang bakal dilakukan. Jika data sudah disampaikan, maka tidak bisa dirubah lagi, data inilah yang menjadi dasar usulan kebutuhan pegawai ke pusat. "Kita minta secepatnya, kalau sudah lewat waktu maka tidak bisa lagi. Atau jika data tidak lengkap, kedepan tidak bisa diusulkan lagi," tegasnya. Terkait pengangkatan PPPK, pihaknya menunggu arahan dari pusat. Jika dibebankan pembiayaan gaji ke daerah, tentu mau tidak mau akan disesuaikan dengan kemampuan. Karena daerah dibatasi penggunaan anggaran maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Pada dasarnya daerah siap mengangkat semua honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hanya saja sekarang belum tahu seperti apa juklak-juknisnya dan pertanggungjawaban penganggarannya. BACA JUGA:Musrenbangcam XIV Koto Bakal Digelar Seminggu Lagi "Seluruh daerah sama, kita menunggu seperti apa arahannya nanti," tutupnya.*
Kategori :