Sudah Lulus PPPK Ingin Konversi Status Jadi PNS, Simak Penjelsanya

Sudah Lulus PPPK Ingin Konversi Status Jadi PNS, Simak Penjelsanya.--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Sebagian orang merasa sudah cukup bila dirinyasudah lulus PPPK, karea tida semua orang bisa beruntung.

Namun, masih ada diantara  mereka yang sudah  bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Walau ada caranya akan tetapi, tidak bisa dilakukan secara otomatis, tetap hars mengikuti tes kembali sebagai CPNS.

Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, proses konversi status ini memerlukan prosedur tertentu.

BACA JUGA:Protes Hasil Seleksi CPNS di Mappi Papua, Kantor BKPSDM Dibakar, Massa Tuntut Transparansi

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementrian Agama RI di Asrama Haji Bengkulu

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka harus mengikuti seluruh proses seleksi yang berlaku.

Masing-masing PPPK yang berniat untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS harus mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan seleksi CPNS.

Dalam kebijakan CPNS terbaru, PPPK yang telah bekerja selama satu tahun tidak perlu berhenti dari status mereka untuk mendaftar, memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin mencoba keberuntungan dalam tes CPNS.

Proses seleksi yang harus diikuti oleh PPPK

Agar bisa diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti serangkaian ujian dan seleksi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dalam artian, mereka tidak bisa secara otomatis beralih ke status PNS tanpa menjalani seleksi yang sama seperti pelamar lainnya.

Sebagian besar pendaftaran dilakukan secara online, dan PPPK harus mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Persyaratan untuk mendaftar sebagai CPNS

BACA JUGA:Pelamar CPNS Mukomuko Sementara Sudah Gugur Administrasi 451 Orang, 5 Formasi Tidak Ada Pelamar

Persyaratan pendaftaran CPNS bagi PPPK antara lain mencakup :

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batasan usia jabatan.

- Tidak pernah melakukan tindak pidana penjara lebih dari dua tahun.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

-Sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan.

Syarat-syarat dimaksud bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelamar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai seorang PNS.time

Tag
Share