Informasinya, total peserta PPPK yang mengurus surat kejiwaan ini 850 orang, termasuk dari kementerian agama. Maka jika masing-masing peserta membayar Rp 730 ribu, uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta lebih.*
Kategori :
Terkait
Rabu 22 Jan 2025 - 08:00 WIB
Tes Kejiwaan di Mukomuko Meringankan Calon PPPK, Asalkan Mekanismenya Jelas
Selasa 21 Jan 2025 - 09:00 WIB
Pemkab Mukomuko Belum Siapkan Anggarakan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu
Senin 20 Jan 2025 - 07:00 WIB
Ini Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Minggu 19 Jan 2025 - 16:34 WIB
Seleksi PPPK Tahap 2 Mukomuko 1.275 Pelamar, Didominasi Tenaga Teknis, Guru Cuma 228 Orang
Sabtu 18 Jan 2025 - 08:00 WIB
PPPK Paruh Waktu Sementara, Jika Pejabat Mau Maka Bisa Diangkat Penuh Waktu
Terpopuler
Selasa 21 Jan 2025 - 18:35 WIB
Perda APBD Mukomuko Proses Penomoran, Segini Total Belanja Pemkab Mukomuko Tahun 2025
Rabu 22 Jan 2025 - 07:00 WIB
Nama Rumah Sakit dan Bandara Ichwan Yunus, Dewan Siap Bentuk Perda Inisiatif
Selasa 21 Jan 2025 - 20:34 WIB
Kembalinya 'Sang Kapten' Untuk Memimpin Kabupaten Mukomuko
Rabu 22 Jan 2025 - 08:00 WIB
Tes Kejiwaan di Mukomuko Meringankan Calon PPPK, Asalkan Mekanismenya Jelas
Selasa 21 Jan 2025 - 20:07 WIB
Warga Sidodadi Meninggal Misterius, Begini Kronologisnya
Terkini
Rabu 22 Jan 2025 - 18:00 WIB
Misteri Gunung Gede, Mengupas Mitos dan Kisah Mistis dari Puncaknya
Rabu 22 Jan 2025 - 17:49 WIB
Disperindagkop Mukomuko Monitor Harga Penjualan Minyakita
Rabu 22 Jan 2025 - 17:42 WIB
Proyek Desa Banyak Temuan, Kades Minta Komisi I Lobi Inspektorat
Rabu 22 Jan 2025 - 17:36 WIB
SMKN 01 Mukomuko Ajarkan 5 Jurusan, Ini Jurusan Unggulannya
Rabu 22 Jan 2025 - 17:33 WIB