KORAN DIGITAL RM – Sampai saat ini masih empat dari delapan desa yang belum menuntaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2024.
Ke empat desa tersebut, yakni Pauh Terenjah, Tanjung Mulya, Rawa Bangun dan Pelokan. Adapun kendalanya pada penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan fisik. BACA JUGA:PLTD MM Akan Ditutup Secara Bertahap Sebab RAB dan gambar kegiatan fisik tersebut masih dalam proses pengerjaan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan XIV Koto, Albu Syairi, S.IP mengatakan, walaupun beberapa desa wilayah kecamatannya sudah pengajuan APBDes tahap I. Namun beberapa desa yang lain justru belum evaluasi RAPBDes 2024. Jumlah desa yang belum menuntaskan RAPBDes ini juga tidak sedikit. BACA JUGA:Sekda Bocorkan Syarat Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Sebab setengah dari total jumlah desa kecamatan tersebut. Adapun kendala para desa belum tuntas berkas RAPBDes, yaitu RAB dan gambar kegiatan fisik masih dalam pengerjaan. “Desa wilayah kita sampai saat ini masih ada yang belum tuntas RAPBDes 2024, terkendala di RAB fisik,”ujarnya. Masih Albu, dimana RAB fisik tersebut masih dalam pengerjaan oleh TPP. Oleh sebab itu, ia juga menyayangkan keterlambatan penyelesaian RAB tersebut. BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Tahapan Pemilu, Polsek Lupi Ajak Panwascam Tetap Bersinergi Padahal seharusnya jika memang terlalu banyak RAB yang harus di kerjakan oleh TPP, masing-masing desa bisa mengandalkan Kader Teknik Desa (KTD). Sehingga jika sudah dikerjakan oleh KTD, maka TPP tinggal memperifikasi hasilnya saja. “Kita juga sebenarnya menyayangkan keterlambatan ini. Seharusnya sejak awal pengerjaan RAB bisa juga dilakukan oleh KTD masing-masing,”tambahnya. Lanjutnya, namun pihaknya dari kecamatan tetap berharap agar RAPBDes tersebut bisa cepat dituntaskan. Sehingga bisa juga cepat dievaluasi tingkat kecamatan dan diberikan rekomendasi. BACA JUGA:Warga Tanjung Alai Tuntut Transparansi Pemdes Atas DD 2023 Selanjutnya desa tinggal mendapatkan nomor register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kemudian APBDes masing-masing desa bisa disahkan. Selanjutnya desa juga bisa cepat melakukan pengajuan tahap I. Sehingga nanti tidak tertinggal dari desa lain. “Kita terus berkoordinasi dengan desa supaya bisa gerak lebih cepat. Sehingga perihal APBDes dapat tuntas dan desa bisa pengajuan tahap I,”tutupnya.*
Kategori :