Jumlah KPM BLT-DD Pondok Panjang Berkurang, Terkuak Penyebabnya

Musdesus KPM BLT-DD Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Pemerintah Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024.

Berlangsung di Kantor Desa Pondok Panjang. Pada Rabu 03 Januari 2024. Adapun jumlah KPM tahun ini ditetapkan sebanyak 19 orang yang di dominasi dengan kategori Lansia dan sakit menahun. Dimana jumlah tersebut lebih sedikit dibanding tahun 2023, yaitu 21 KPM. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan V Koto, Edi Anyandi, SE. Kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya.

BACA JUGA:Jaga Netralitas, Camat Minta Kades, BPD, ASN Bijak Bermedsos

Kades Pondok Panjang, Abdul Karim mengatakan, sebelum menetapkan jumlah KPM BLT-DD, memang harus melalui Musdesus.  Sehingga jumlah yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur terkait. Maka untuk itu, melalui kegiatan ini telah ditetapkan untuk 2024, KPM BLT-DD Pondok Panjang berjumlah 19 KPM. Memang jumlah tersebut lebih sedikit dari tahun lalu. Pasalnya ada satu KPM tahun lalu sekarang telah meninggal dan satu lagi sudah tidak masuk ke dalam kategori penerima BLT-DD.

“Kita akui jumlah KPM BLT-DD tahun ini memang lebih sedikit dari tahun lalu karena faktor tersebut,”tuturnya.

Masih Kades, sebagaimana petunjuk dari pihak terkait. Bahwa kategori KPM BLT-DD tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Diantaranya miskin ekstrim, sakit menahun, lanjut usia (Lansia) dan kehilangan mata pencarian. Untuk di Pondok Panjang sendiri, KPM tahun 2024 di dominasi oleh kategori sakit menahun dan Lansia. Namun kategori yang lain, seperti miskin ekstrim tetap ada tetapi tidak banyak. 

BACA JUGA:Beberapa Sawah di Tirta Mulya Terancam Gagal Tanam Padi

“Untuk di desa kita sendiri, mayoritas KPM BLT-DD tahun ini kategori Lansia dan sakit menahun,”tambahnya.

Kasi Ekobang, Edi Anyandi, mengatakan, penetapan jumlah KPM BLT-DD memang harus sesuai dengan regulasi yang ada. Oleh sebab itu sebelum ditetapkan perlu pembahasan dari seluruh unsur desa dengan memahami kondisi para warga. Jika memang kondisi warga masuk dalam kriteria KPM BLT-DD, maka tetapkan. Jangan sampai ada KPM yang tidak tepat sasaran. Kemudian setelah melakukan penetapan KPM, segeralah laksanakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 supaya bisa segera melakukan pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I. 

“Kita sampaikan kepada pihak desa agar jumlah KPM yang ditetapkan betul-betul masuk dalam kriteria penerima BLT-DD,”tutupnya.*

Tag
Share