Ini Waktu Tindaklanjut LHP Inspektorat

Audit: Salah satu desa di Kecamatan Pondok Suguh saat diaudit Inspektorat --

KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini tim auditor Inspektorat Daerah Mukomuko masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa desa yang ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan tahun 2024 ini. Khususnya desa-desa di dalam wilayah Mukomuko bagian Selatan atau wilayah Dapil 3. Mulai dari Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Ipuh, Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman. Setelah semua tahapan pemeriksaan selesai nanti, selanjutnya masing-masing desa akan diberi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dimana LHP tersebut berisi tentang hasil laporan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh inspektorat. Dalam LHP tersebut juga ada rekomendasi catatan untuk ditindaklanjuti oleh desa. LHP tersebut harus ditindaklanjuti oleh desa dalam waktu maksimal 60 hari terhitung sejak LHP diterima oleh desa.

BACA JUGA:Menggigil Saat Tidur? Temukan 8 Penyebabnya dan Cara Ampuh Mengatasinya!

BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi: 5 Kombinasi Makanan yang Harus Dihindari Saat Makan Mie Instan

Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, melalui Inspektur Pembantu (Irban) III, Yuaksen mengatakan, untuk LHP akan diberikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Khusus untuk desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh yang menjadi sampel pemeriksan tahun ini, ada 9 desa. Sekarang pemeriksaan masih berlangsung. Mereka dari tim auditor memastikan, setelah semua tahapan pemeriksaan selesai nanti. LHP terkait dengan hasil pemeriksaan ini secepat mungkin akan diserahkan kepada desa untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang tercantum dalam LHP tersebut. "Secepat mungkin setelah pemeriksaan selesai LHP langsung kita distribusikan ke desa. Waktu tindaklanjuti diberikan selama 60 hari terhitung sejak LHP diterima oleh desa. Hari ini (kemarin red) masih ada satu desa lagi yang belum selesai kita audit. Yaitu Desa Pondok Kandang,"kata Yuaksen.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos menekankan, bagi desa yang jadi sampel pemeriksaan Inspektorat tahun ini, harus bisa menindaklanjuti LHP yang diberikan Inspektorat. Salah satu yang akan mereka tekankan dalam Monev tahap II bulan November mendatang, adalah tindaklanjut LHP Inspektorat. Semua desa harus menindaklanjuti LHP sesuai dengan catatan dak rekomendasi yang sudah tertuang dalam LHP. Desa harus memaksimalkan waktu tindaklanjut LHP tersebut. "Kita dari kecamatan juga mengimbau semua desa untuk bisa menindaklanjuti LHP Inspektorat seusai dengan tenggang waktu yang sudah diberikan. Yaitu 60 hari setelah LHP diterima oleh desa. Kita bulan November mendatang juga melakukan Monev. Salah satu yang kita tekankan dalam Monev nanti, yaitu tindak lanjut LHP Inspektorat," papar Rustam Effendi.

BACA JUGA:7 Trik Jitu untuk Menghafal: Rahasia Menjadi Pengingat Handal dengan Mudah

BACA JUGA:Ikan Sumber Nutrisi Terbaik, 5 Rekomendasi Masak Ikan yang Sehat tapi Tetap Lezat

Lanjutnya, sekarang ini sebagian desa masih fokus dengan merealisasikan kegiatan yang bersumber dari DD tahap II. Memang sebagian desa sudah selesai semua merealisasikan kegiatan baik itu yang bersumber dari tahap I dan tahap II. Untuk desa yang belum menuntaskan kegiatan yang bersumber dari DD tahap II sekarang. Mereka dari kecamatan minta desa terkait melakukan percepatan. Sehingga pada saat kebakaran turun melakukan Monev tahap II mendatang, semua kegiatan sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan serah terima. "Selain fokus dengan menindaklanjuti LHP Inspektorat. Kita juga minta desa melakukan percepatan merealisasikan anggaran tahap II. Sebelum akhir tahun semua kegiatan APBDes 2024 sudah terealisasi 100 persen," imbuhnya.*

Tag
Share