Sumbangan Kampanye ke Calon Bupati Dibatasi

Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH.--Sceenshot

radarmukomukobacakoran.com - Untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Mukomuko, sesuai keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Mukomuko tahun 2024, setiap calon hanya dibolehkan menggelontorkan dana kampanye paling banyak Rp 16,8 miliar. 

Terkait dengan dana kampanye sendiri boleh dari dana pribadi calon dan juga boleh menggunakan dana sumbangan. Untuk penggunaan dana pribadi tidak ada batasan pasti, selagi tidak melebihi ketentuan dana kampanye yang sudah ditetapkan KPU, calon boleh jor-joran.

Namun untuk dana kampanye bersumber dari sumbangan, ada tiga sumber yang dibolehkan yaitu dari Partai politik (Parpol), dari badan hukum dan dari individu.

Setiap dana kampanye harus dilaporkan ke KPU dan sifatnya wajib, calon yang tidak melaporkan dana kampanye maka dapat disanksi.

Adapun batasan sumbangan kampanye yang boleh diterima calon yaitu, sumbangan dari Parpol pengusung maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dari Parpol non pengusung Rp 75 juta. Terus sumbangan dari lembaga berbadan hukum maksimal Rp 750 juta dan sumbangan individu maksimal Rp 75 juta.

BACA JUGA:Pembangunan Cor Lantai Permanen Pasar Pagi Lubuk Sanai Terus Dikebut

BACA JUGA:Monev Tahap Dua Kecamatan Lubuk Pinang Diagendakan November

Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH mengatakan batasa penggunaan dana kampanye calon untuk pemilihan bupati cukup besar hingga Rp 16 miliar lebih. Calon tidak boleh lagi melebihi anggaran tersebut.

Terkait dengan sumbangan dana kampanye, harus jelas sumbernya dan ada batasan yang dibolehkan, calon juga harus melaporkan dana kampanyenya, karena akan diaudit.

"Paling lambat 20 november calon harus laporkan dana kampanye, itu sifatnya wajib dilakukan. Untuk dana kampanye dari pribadi calon jumlahnya tidak dibatasi, hanya tidak boleh lebih dari ketentuan dana kampanye yang ditentuka," tutupnya.

Tag
Share