Menggunakan DD, Karang Jaya Rehab 6 Unit Rumah tidak Layak Huni

Karang Jaya.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, telah menyelesaikan program pembangunan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Adapun item yang dibangun diantaranya pembangunan sarana air bersih, serta rehab rumah tidak layak huni.

Tidak tanggung-tanggung, rumah yang direhab mencapai 6 unit, dilakukan dua tahap. Masing-masing tahap tiga unit. Setiap rumah mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta, dalam bentuk material. Sebagaimana disampaikan oleh Kades Karang Jaya, Ade Sobar, Senin 18 Desember 2023.

Kepada wartawan koran ini Ade Sobar, menjelaskan penggunaan dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya meliputi banyak hal. Peningkatan jalan, merupakan hal yang banyak dilakukan banyak desa.

Begitu juga dengan peningkatan kapasitas pemerintahan desa. Tapi sedikit desa yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rehab rumah. Dari yang sedikit tersebut, satu diantaranya adalah Desa Karang Jaya. 

BACA JUGA:Talang Kuning Tuntaskan Fisik DD Tahap Pertama

‘’Enam rumah sudah selesai direhab menggunakan dana desa tahun 2023 ini,’’ jelas Ade Sobar saat ditemui di kantornya. 

Kades juga menyampaikan, program serupa akan kembali dilakukan tahun depan. Jumlahnya kurang lebih sama, baik unit maupun nominalnya. Begitu juga dengan kriteria penerima. Dikatakan Ade Sobar, bantuan diberikan dalam bentuk material, senilai Rp10 juta.

Bantuan yang sudah diberikan berupa seng, kayu, paku, asbes dan sejenisnya. Untuk pekerjaan dilakukan secara gotong-royong oleh warga sekitar. 

"Selain membantu tenaga, warga juga ada yang membantu material atau makanan untuk warga yang sedang gotong-royong," tambah Ade Sobar. 

Masih Ade Sobar, untuk mendapatkan bantuan rehab rumah ini, ada beberapa kriteria atau syarat. Pertama warga kurang mampu, tempat tinggal yang ditempati selama ini tidak layak huni. Memiliki tanah sendiri, yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT). 

BACA JUGA:Monev di Teras Terunjam Tanpa Pemeriksaan Fisik

‘’Rehab ini bukan usulan dari warga, melainkan hasil pendataan oleh kepala wilayah. Saya ingin seluruh warga Karang Jaya, memiliki rumah yang layak huni,’’ ungkap Ade Sobar. 

Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Teras Terunjam, Salbaini, mengatakan bantuan bedah rumah dibolehkan. Dalam realisasinya tidak ada batasan jumlah yang direhab. 

‘’Dana desa boleh untuk bedah rumah. Jumlah dana maksimal Rp10 juta per unit. Tapi tidak ada batasan berapa unit rumah yang dibedah,’’ demikian Salbaini.*

Tag
Share