Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi

Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi.--ISTIMEWA

radrmukomukobacakoran.com - Presiden Jokowi menilai Pilkada 2024 sangat demokratis. Hal ini, kata dia, ditandai dengan adanya banyaknya pilihan calon kepala daerah yang diusung di Pilkada.

Tidak hanya nama baru, Jokowi juga menyingung soal saling silang dukungan partai politik dalam mencalonkan sosok kepala daerah.

"Sangat demokratis dengan banyak pilihan makin banyak partai yang koalisinya saling silang tidak harus ini dengan ini," kata Jokowi di Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. 

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menyakini para calon kepala daerah yang telah diusung ini telah dikalkulasikan dan melalui proses hitung.

"Semua tergantung kalkulasi dari masing-masing partai politik karena hitung-hitungan pasti mereka punya. Mekanisme, proses, hitung-hitungan pasti punya," ujarnya.

Diketahui, momentum Pilkada serentak 2024 ini sempat diwarnai dengan polemik revisi Undang-undang Pilkada yang ujungnya memicu demonstrasi besar besaran di berbagai daerah.

Namun, hingga akhirnya, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

//KPU Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi soal RUU Pilkada

Sebelumnya, omisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi telah mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya kepada wartawan.

Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, untuk berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ucapnya.

Afifuddin juga mengungkapkan pentingnya konsultasi ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana KPU dinyatakan bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi terkait putusan MK sebelumnya.

"Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," katanya.

Afifuddin menekankan komitmen KPU RI untuk mematuhi prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK.

"Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu tindak lanjut ini," tandasnya.

Tag
Share