Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Harus Mendapat Persetujuan Bupati

DPMD Mukomuko.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, berisikan beberapa Perubahan tentang kewenangan kepada desa. 

Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, berbunyi "Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berwenang mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas nama Mentari Dalam Negeri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Hal: Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa. Bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, Kades harus mendapat persetujuan dari bupati/Wali Kota. 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan bahwa SE mengatur lebih rincian mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU, DPS Pilkada 140.193 Orang

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI, Turnamen Voli Tingkat Kecamatan Lubuk Pinang Dimulai

"Proses penyaringan dan penjaringan calon perangkat desa masih sama dengan sebelumnya. Yang beda adalah, dulu persetujuan sebatas camat. Sekarang persetujuan dari bupati/Wali Kota," ujar Abdul Hadi. 

Di katakan Abdul Hadi, SE Nomor: 100.3.5.5/3318/BPD, huruf d. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan Perangkat Desa. 

Huruf e. Bupati/Wali memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kades selambat-lambatnya 20 hari kerja. 

"Setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota, Kades menerbitkan Surat Keputusan. Kalau bupati menolak calon yang diusulkan, maka dilakukan penjaringan ulang," tambah Abdul Hadi. 

Masih Abdul Hadi, proses yang kurang lebih sama, juga berlaku terhadap proses pemberhentian perangkat desa. Bahwa dalam memberhentikan perangkat desa, Kades harus mendapat persetujuan dari Bupati/Wali Kota. 

"Seluruh Kades wajib patuh dengan SE. Kedepan tidak ada lagi Kades yang memberhentikan perangkat desa dengan semaunya sendiri," demikian Abdul Hadi.

Tag
Share