Awal Kerja, Pj. Kades Sungai Rengas Gelar Pelatihan

Pelatihan Desa Sungai Rengas.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Kamis 1 Agustus 2024, Abu Azis dilantik menjadi Penjabat (Pj) Kades Sungai Rengas, Kecamatan V Koto. Abu Azis menggantikan Kades sebelumnya yang meninggal dunia. Di awal masa tugasnya, Abu Azis menggelar pelatihan peningkatan kapasitas seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelatihan bertempat di aula kantor desa setempat, Selasa (6/7). 

Pelatihan ini menghadirkan pihak dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Hadir dalam acara ini, Sekretaris DPMD Abdul Hadi, S.Sos didampingi Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I juga Kabid Pemasaran Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM). Juga hadir camat V Koto yang diwakili Kasi Pemerintahan.

Abdul Hadi mengatakan, materi yang diberikan adalah mendorong percepatan pengajuan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap 2, tahun anggaran 2024. Selain itu, Kades juga didorong untuk melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa 2025.

‘’Materi yang disampaikan yang berkaitan dengan percepatan perubahan RPJM desa dan RKP desa,’’ ujar Abdul Hadi.

BACA JUGA:Bupati Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Abdul Hadi menambahkan, juga disampaikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kades, perangkat desa, serta BPD. Hak dan kewajiban serta sanksi yang bakal diterima ketika melakukan pelanggaran. Juga disampaikan cara mengelola keuangan desa yang baik dan benar, sesuai dengan aturan yang ada.

‘’Banyak terjadi, ada miss komunikasi antara Kades dan BPD, penyebabnya karena masing-masing tidak paham dengan tugas dan fungsinya. Dengan pelatihan ini, mereka menjadi paham dengan tugas dan kewajibannya,’’ tambah Abdul Hadi.

Juga disampaikan sistem administrasi standar di desa, pelayanan minimal pemerintah desa. Serta kalender musim pemerintah desa. Dikatakan Abdul Hadi, setiap tahapan di desa ada waktu dan urutannya. Mulai dari menyusun rancangan RPJM desa, RKP desa, proses realisasi program, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Gading Jaya Goro Semarakkan HUT RI 79

‘’Perangkat desa dan BPD juga harus paham apa yang menjadi hak masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di desa. Ketika masyarakat menyampaikan haknya, maka tugas dari pemerintah desa untuk memenuhi,’’ demikian Abdul Hadi.

Tag
Share