Dinas Temukan Banyak Timbangan Pedagang Tak Akur, Warga Perlu Cek Label Tera

Disperindagkop dan UKM.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, menemukan banyak timbangan pedagang yang tidak akur. Umumnya terjadi pengurangan dari seharusnya. Kondisi tersebut akan merugikan masyarakat atau para pembeli berbagai kebutuhan di pasar.

Maka masyarakat harus memperhatikan timbangan yang digunakan pedagang setiap melakukan pembelian kebutuhan yang ditimbang. Adapun timbangan yang sudah ditera dan dipastikan sesuai adalah memiliki label tera khusus yang dipasang oleh tim tera ulang timbangan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

BACA JUGA:Tinggal Hitungan Hari, Mukomuko Bebas Krisis Listrik

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP membenarkan dalam kegiatan tera yang dilakukan di pasar-pasar, pihaknya menemukan timbangan yang tidak akur. Maka warga harus tahu timbangan yang akan dipakai pedagang untuk menimbang barang, harus sudah dipasang label tera. 

"Jika timbangan itu tidak ada label, Disperindag tidak bisa menjamin tingkat keakuratannya. Kami lakukan tera timbangan di pasar Penarik pada hari Senin dan Selasa kemarin. Kami menemukan banyak timbangan jauh sekali dari tingkat keakuratannya," kata Nurdiana.

Diakuinya juga umumnya masalah timbangan ini adalah pengurangan. Misalnya, warga membeli barang dengan berat 1 kilogram. Setelah ditimbang dengan timbangan yang sudah ditera, ternyata barang itu beratnya kurang dari 9 ons.

BACA JUGA:Konflik Agama di Karang Jaya Berpotensi Mengganggu Pemilu?

Yang banyak ditemukan hampir semua jenis timbangan, mulai dari timbangan duduk maupun timbangan gantung. Dengan kondisi itu, tentu masyarakat atau konsumen yang dirugikan.

Untuk itu, masyarakat selaku konsumen harus jeli dan teliti agar tidak mudah percaya begitu saja dengan timbangan milik pedagang. Sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecurangan timbangan yang dapat merugikan masyarakat. 

‘’Kita akan terus melaksanakan tera timbangan milik pedagang yang berjualan di pasar tradisional secara berkala, karena ini merugikan pembeli,’’ paparnya.

BACA JUGA:Waktu Habis, APBD Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji

Kepada seluruh pedagang juga dihimbau agar tidak berlaku curang dalam menggunakan timbangan. Tindakan itu bukan hanya merugikan  masyarakat, namun juga sangat dilarang oleh agama. Selain itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat agar dapat menyampaikan informasi ke dinas jika melihat ada pedagang bermain curang.

‘’Silahkan laporkan kalau ada pedagang kedapatan curang. Kami pastikan, pedagang tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,’’ pungkasnya.*

Tag
Share