PPPK Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 150 Juta
Bank Bengkulu cabang Mukomuko.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - ASN Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja diangkat bisa tersenyum lebar. Pasalnya sekarang SK pengangkatannya bisa di sekolahkan atau digadaikan ke bank untuk mengajukan pinjaman.
Mantapnya lagi, angka maksimal pinjaman yang bisa didapat oleh ASN PPPK saat meminjam di Bank Bengkulu bisa mencapai Rp 150 juta. Namun tentu besaran dana pinjaman yang bisa dicairkan oleh Bank terhadap ASN PPPK juga tergantung golongan atau gaji hingga usia SK.
Adapun tenor atau jangka waktu pinjaman paling tinggi 5 tahun, karena masa kerja PPPK saat ini akan dievalusi setiap 5 tahun.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan sesuai dengan apa yang disampaikan pihak bank bengkulu, SK PPPK bisa diajukan ke bank untuk pinjaman dengan nominal hingga Rp 150 juta.
"Ya, PPPK itukan sama dengan ASN, SK mereka bisa diajukan untuk pencairan ke Bank, seperti bank Bengkulu, kemarin pihak Bank bengkulu sudah sampaikan dengan kami," kata Eva.
BACA JUGA:Tunggal Jaya Langganan Juara Lomba Desa
Bagian kredit multiguna Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Andi Gunawan membenarkan untuk PPPK dapat mengajukan pinjaman ke bank Bengkulu.
Terkait besaran pinjaman yang bisa diajukan tergantung dengan gaji PPPK atau usia SK. Karena SK PPPK ada yang satu tahun kontrak dan 5 tahun. PPPK pengangkatan awal masih satu tahun kontrak, sementara pengangkatan baru sudah 5 tahun.
Besaran pinjaman yang bisa diperoleh oleh masing-masing PPPK Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, terutama untuk usia SK-nya 5 tahun.
"Setiap PPPK tentu berbeda, tergantung gajinya dan usia SK, bisa mencapai Rp 150 juta," paparnya.
Lanjutnya, syarat mengajukan pinjaman ke bank tidak sulit, dimana syarat utama adalah SK, terus dokumen pribadi.
BACA JUGA:426 Ekor Sapi Diserang Jembrana, 67 Ekor Mati
Juga sekarang untuk pinjaman di atas Rp 25 juta ada syarat tambahan berupa sertifikat, namun kedepan syarat ini akan dihapus.
"Pengajuannya tidak sulit, syarat tidak jauh beda dengan PNS lainnya," tutupnya.*