Sempat Vakum, Panitia Pilkades PAW Tunggal Jaya Siap Bekerja
Sosialisasi pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Tunggal Jaya.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
koranrm.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, dibentuk pada 30 Juni 2025. Setelah dibentuk, panitia tidak langsung bekerja. Mereka sempat vakum selama satu bulan penuh. Hal itu disebabkan banyak warga yang menyampaikan usulan bahwa dalam Pilkades PAW nanti, seluruh warga ikut memilih. Di sisi lain, usulan tersebut tidak sesuai dengan mekanismen Pilkades PAW.
Solusinya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunggal Jaya, melakukan sosialisasi kedua. Sosialisasi kedua dipandang sangat penting untuk menyatukan pemahaman bahwa dalam Pilkades PAW, tidak semua warga ikut memilih, tapi sistem keterwakilan.
‘’BPD tidak mau gegabah. Sebelum melangkah kami melakukan konsultasi dengan pihak terkait yang lebih tinggi. Dalam hal ini camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,’’ ujar wakil ketua BPD Purwoko.
BACA JUGA:Sepuluh Warga Suka Pindah Dapat Bantuan Bedah Rumah
Dikatakan Purwoko, sosialisasi kedua adalah solusi terbaik. Pada Kamis 31 Juli 2025, seluruh warga yang memiliki hak pilih diundang untuk mengikuti sosialisasi kedua. BPD menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Acara juga dihadiri kepala Dinas terkait, Ujang Selamat, S.Pd.
‘’Dalam sosialisasi kedua terjadi adu argumen dan sempat panas. Allhamdulillah, meskipun ada perbedaan pendapat, hasil akhirnya disepakati Pilkades PAW berjalan sesuai aturan,’’ tambah Purwoko.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris BPD, Sujarwo. Ia mengatakan bahwa, usai sosialisasi panitia segera bekerja. Langkah pertama adalah menyusun tata tertib Pilkades PAW.
‘’Masalah yang kami anggap cukup serius sudah selesai. Panitia bisa bekerja melanjutkan tahapan Pilkades PAW berikutnya,’’ kata Sujarwo.
BACA JUGA:Air di Bendung Manjuto Masih Cukup untuk Irigasi Kiri dan Kanan
Penjabat Kades Tunggal Jaya, Ujang Selamat, SE mengatakan pelaksanaan Pilkades, baik PAW maupun Pilkades reguler sepenuhnya menjadi kewenangan BPD. Pemerintah desa bertugas memfasilitasi. Dalam hal ini selaku penyedia anggaran. Dan untuk melaksanakan Pilkade PAW, telah disiapkan sejumlah anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
‘’Pilkades ini ranahnya BPD. Selaku Pj. Kades saya tidak bisa komentar banyak. Harapannya Pilkades PAW ini berjalan aman dan lancar,’’ demikian Ujang Selamat.