PT DDP Abaikan Niat Baik 6 Kades

Kades Pondok Suguh, Alazi --

KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini pihak PT DDP masih mengabaikan itikad baik 6 Kepala Desa (Kades) wilayah Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko Bengkulu. Pasalnya sampai saat ini, pihak PT DDP tak kunjung memberikan kejelasan terkait dengan tuntutan 20 persen dari luas lahan HGU yang dikuasai oleh PT DDP di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Niat baik para Kades ini terkesan diabaikan, dan diacuhkan oleh pihak perusahaan. Namun, upaya 6 Kades tersebut tidak berhenti di sini saja. Tidak menutup kemungkinan kedepan ada kegiatan pemblokiran akses Jalan, dan tindakan lain sebagainya yang dilakukan warga. Karena niat baik 6 Kades yang mewakili warga ini tidak diindahkan oleh PT DDP.

Kepala Desa (Kades) Pondok Suguh, Alazi saat dikonfirmasi mengatakan, pada tanggal 29 Februari tahun 2024 lalu, mereka 6 Kades yang terdiri dari Kades Air Berau, Kades Lubuk Bento, Kades Pondok Suguh, Kades Pondok Kandang, Kades Tunggang, dan Kades Karya Mulya sudah menemui langsung GM PT DDP. Kesimpulan dalam pertemuan singkat tersebut, pihak PT DDP minta waktu sebelum tanggal 7 Maret pihak PT DDP kembali akan mengadakan pertemuan dengan pihaknya. Namun, sampai sekarang sudah tanggal 8 Maret belum ada kabar dari pihak perusahaan. "Tempo waktu pertemuan untuk pembahasan HGU sudah habis. Karena tindaklanjut hasil pertemuan tanggal 29 Februari lalu sampai sekarang tidak ada," kata Alazi.

BACA JUGA:Pengurangan Pupuk Subsidi Mengancam Ekonomi Petani

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Ini Diusulkan Rp1,5 Miliar

Selama ini lanjut Alazi, mereka 6 Kades sudah berupaya berunding, dan duduk satu meja dengan pihak PT DDP untuk membahas masalah lahan HGU 20 persen untuk 6 desa penyangga ini. Namun, niat baik 6 Kades tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Bahkan niat baik 6 Kades sebagai desa penyangga ini seolah-olah tidak dihargai. Mereka menilai pihak PT DDP tidak ada itikad baik untuk pembahasan lahan HGU yang mereka kuasai tersebut. "Kita 6 Kades ini sudah tidak bisa berbuat banyak. Kemungkinan kedepan ada kegiatan pemblokiran Jalan. Karena perundingan secara baik-baik dari pihak PT DDP sudah tidak ada," tegas Alazi.

Informasinya, lahan HGU yang dikuasai PT DDP di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini, diperkirakan sekitar 1.600 an hektar. Izin HGU tersebut sudah habis Desember tahun 2021 lalu. Sampai saat ini izin lahan HGU tersebut diklaim belum diperpanjang oleh pihak PT DDP. Sebab, 6 desa penyangga tidak pernah dilibatkan dalam perpanjangan izin HGU tersebut. Sementara 6 desa penyangga ini dengan keras menolak perpanjangan izin lahan HGU tersebut. Kecuali tuntutan mereka direalisasikan oleh pihak PT DDP.*

Tag
Share