Tangani Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit, Distan Bakal Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian

Inilah lahan Cetak sawah yang ditanami padi di Kecamatan Air Manjuto.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Sekitar 8 Hektare (Ha) lahan cetak sawah di Desa Agung Jaya dan Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto ditanami padi. Terkait hal ini, pihak Dinas Pertanian (Distan) tidak tinggal diam. Beberapa waktu lalu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Distan, Pitriani Iliyas, S.Pt cek lokasi. Dalam kesempatan ini, Pitriyani didampingi seluruh Kepala Bidang (Kabid).

Sebagai tindaklanjut, Plt. Kepala Distan memanggil Kades setempat, serta ketua Kelompok Tani (Poktan). Berbagai hal dibahas. Mulai dari latar belakang hingga langkah yang akan diambil atas kejadian ini.

Hasil cek lapangan, tidak ditemukan alasan yang kuat bagi petani menanam sawit di lokasi cetak sawah. Tanaman sawit diperkirakan masih di bawah satu tahun. Bahkan ada lokasi yang baru selesai ditanami sawit.

BACA JUGA:Wisnu Hadi dan Zamhari Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

‘’Saya sudah cek lokasi lahan cetak sawah yang ditanami sawit. Tidak ada alasan yang menguatkan lahan ditanami sawit. Air lancar, bahkan petani sudah pernah panen padi,’’ ujar Pitriani, saat ditemui di kantornya, Kamis 15 Februari 2024.

Terkait temuan di lapangan, Pitriyani, mengaku sangat kecewa atas hal ini. Oleh karena itu, pihak Distan akan mengambil langkah tegas. Pihak Distan akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Mukomuko.

‘’Kami tidak bisa sendiri mengatasi masalah ini. Dan akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,’’ tambah Pitriani.

Pitriani mengatakan, apa yang dilakukan petani, menanam sawit di lahan cetak sawah, bukan masalah kecil. Tapi masalah besar. Pasalnya yang dilanggar adalah undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

‘’Dalam pasal 72, sanksinya cukup berat. 5 tahun kurungan atau denda Rp1 miliar,’’ ungkap Pitriani.

BACA JUGA:Panen Rupiah dihari Pemungutan Suara

Masih Pitriani, sebelum cetak sawah dilakukan, sudah ada surat perjanjian, bahwa petani tidak menanam sawit di lahan cetak sawah. Ketika perjanjian dilanggar, maka ada konsekwensi yang diterima oleh petani. Dan pihak Distan, telah mencari dan menemukan berkas-berkas terkait pelaku penanam sawit di lahan cetak sawah. Dan pelaku penanam sawit di lahan cetak sawah, bukan satu atau dua orang. Tapi mencapai belasan.

‘’Lahan cetak sawah yang ditanami padi 8 hektare lebih sedikit. Itu milik banyak orang. Satu orang 0,75 hektare,’’ papar Pitriani.

Langkah pertama yang akan dilakukan pihak Distan, adalah melakukan sosialisasi undang-undang nomor 41 tahun 2009 terharap anggota kelompok tani. Sosialisasi ini melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. 

‘’Kami lakukan sosialisasi dulu. Dan sebagai narasumber Kejaksaan dan Kepolisian, karena mereka yang berkompeten atas hal ini,’’ demikian Pitriani.*

Tag
Share