Guru Wajib Registrasi KTA Organisasi Profesi

Guru Wajib Registrasi KTA--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Mukomuko Bengkulu, turun langsung untuk mensosialisasi tentang registrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) digital PGRI. Semua guru perwakilan dari sekolah negeri mulai dari TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, hingga SMA Negeri serta pengawas dalam wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Sungai Rumbai dikumpulkan di aula SMPN 13 Mukomuko Desa Pondok Suguh pada Selasa,(14/1) tempo hari. Mereka dikumpulkan untuk mendapatkan informasi terkait registrasi KTA organisasi profesi. Sesuai dengan peraturan yang ada, semua guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjadi anggota organisasi profesi. Yang dibuktikan dengan mengantongi KTA digital PGRI yang sudah terregistrasi. 

BACA JUGA:Lima Guru Honorer SMAN 5 Mukomuko Lulus PPPK

BACA JUGA:Para Guru SMAN 5 Mukomuko Diminta Dorong Murid Makin Giat Belajar

Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko, Rasita, S.Pd, dihubungi mengatakan, pihaknya dari jajaran pengurus PGRI Mukomuko, sengaja menjadwalkan turun ke wilayah Pondok Suguh untuk mensosialisasikan tentang registrasi KTA digital PGRI. Sebab, sesuai dengan regulasi yang ada, semua guru wajib registrasi KTA digital  PGRI. Dan semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi yang dibuktikan dengan registrasi KTA digital PGRI. "Ya, kita dari PGRI Mukomuko turun untuk sosialisasi tentang registrasi KTA digital PGRI. Dalam kegiatan sosialisasi ini, kita langsung membawa admin yang di kabupaten. Jadi, cara dan langkah yang harus dilakukan untuk registrasi KTA digital PGRI, langsung disampaikan dalam sosialisasi tersebut," kata Rasita Selasa,(14/1).

BACA JUGA:Pengurus BUMDes Kota Praja Diberi Pelatihan Pengelolaan, Pengembangan dan Petanggungjawaban

Masih dilanjutkan Rasita, khusus guru yang masih berstatus honorer memang tidak diwajibkan untuk registrasi KTA digital PGRI. Yang diwajibkan registrasi KTA organisasi profesi ini adalah guru yang berstatus PNS dan PPPK serta pengawas. Masalah kewajiban guru harus menjadi anggota organisasi profesi ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 21 tahun 2024. Melalui sosialisasi yang sudah mereka lakukan ini, mereka dari jajaran pengurus PGRI Kabupaten Mukomuko berharap, semua guru dalam wilayah Kabupaten Mukomuko segera registrasi KTA digital PGRI. "Sesuai dengan Permen yang ada, semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Karena hal ini menyangkut dengan kinerja dan tanggungjawab. Kita harap semua guru di wilayah Kabupaten Mukomuko ini dapat menjadi anggota organisasi proses dengan registrasi KTA digital PGRI," paparnya.

BACA JUGA:Habis Generasi Roti Lapis, Muncul Generasi Kangguru: Perubahan Gaya Hidup Milenial

PGRI Kabupaten Mukomuko terus berupaya memberikan dukungan, serta terus memfasilitasi pendidik yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko ini untuk menjadi anggota organisasi profesi. Dan registrasi KTA digital PGRI sebagai bukti menjadi anggota PGRI. Kemudian bisa ikut mensukseskan segala program kerja organisasi profesi. Menjadikan guru lebih profesional dalam meningkatkan kinerja, memberikan bermanfaat meningkatkan prestasi, dan menjadikan organisasi profesi sebagai tempat mengembangkan diri. Sehingga kedepan bisa menjadi guru yang profesional untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Tag
Share