Kuota Penerima Asuransi Sawit Gratis 2.250 Orang

Kuota Penerima Asuransi Sawit Gratis 2.250 Orang -Ilustrasi-

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 2.250 orang warga yang bekerja di bidang sawit (bukan bekerja di perusahaan sawit) tahun 2024 ini bakal dapat asuransi gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Yaitu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Pemkab Mukomuko tahun 2024 ini. Dimana masing-masing kecamatan diminta untuk mengusulkan 150 orang per kecamatan. Data tersebut harus disampaikan setiap kecamatan ke Disnakertrans Mukomuko paling lambat Senin tanggal 29 Minggu depan. Program asuransi untuk pekerja di bidang sawit ini baru pertama di Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Jelang Musrenbangcam, Camat Penarik Buka Rahasia

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan mengatakan, program ini baru pertama dilaksanakan tahun 2024 ini. Jadi kuotanya terbatas. Jika program ini lancar kemungkinan besar tahun depan ada penambahan kuota dan lain sebagainya. Program ini memang untuk membantu masyarakat yang bekerja di bidang sawit. Seperti tukang dodos harian, dan tidak memiliki kebun sawit ini yang menjadi prioritas untuk mendapatkan asuransi ini. "Untuk tahun 2024 ini kita ratakan dulu. Setiap kecamatan diminta untuk mengusulkan 150 orang untuk mendapatkan asuransi yang bersumber dari DBH sawit ini," kaya Marjohan.

Sementara Camat Sungai Rumbai Rudi Hartono, SH dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dari kecamatan dan seluruh Kades se Kecamatan Sungai Rumbai sangat mendukung dan berterimakasih kepada Bupati Mukomuko. Karena sudah memperhatikan masyarakat yang bekerja di bidang sawit terutama masyarakat yang tidak memiliki kebun sawit. "Kami Camat Sungai Rumbai, dan Kades se Kecamatan Sungai Rumbai terimakasih kepada Bapak Bupati melalui dinas Nakertrans Mukomuko atas perhatian terhadap pekerja di bidang sawit. Kita mendukung program ini sepenuhnya. Sehingga bermanfaat bagi masyarakat yang bekerja di bidang sawit," kata Rudi.

BACA JUGA:Ada yang Dicari, Polsek Penarik Datangi Desa-desa Terpencil

Untuk diketahui, tahun 2024 ini Pemkab Mukomuko mengalokasikan DBH Sawit untuk asuransi khusus warga yang bekerja di bidang perkebunan sawit (Bukan di Perusahaan). Saat ini Dinas Transmigrasi sudah menginstruksikan masing-masing Camat mengusulkan nama-nama warga pekerja di bidang sawit yang rentan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian dari DBH sawit tahun 2024. Untuk kriteria penerima asuransi jaminan kecelakaan dan kematian dari DBH sawit ini. Pertama adalah warga pekerja bidang sawit yang rentan mengalami kecelakaan kerja dan sejenisnya, tidak memiliki kebun sawit. Kemudian warga yang bisa menjadi peserta penerima asuransi dari DBH sawit ini, adalah warga yang tidak menerima upah bulanan seperti kerja di perusahaan maupun dari seorang warga yang memiliki kebun sawit luas.*

Tag
Share