Desa Wajib Kunci Dana Program Prioritas Pusat

radarmukomukobacakoran.com-Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sudah mengunci dana khusus untuk program prioritas pemerintah pusat. Seperti dana untuk program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim maksimal sebesar 15 persen dari pagu Dana Desa (DD) yang diterima oleh desa, kemudian dana untuk program ketahanan pangan paling rendah 20 persen dari pagu DD yang diterima, dan mengalokasikan dana khusus untuk program pencegahan dan penanganan stunting dan beberapa program prioritas lainnya. Semua desa penerima DD wajib mengunci atau mengalokasikan dana khusus untuk program prioritas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:2025 BLT Boleh Nihil, Penanganan TBC Jadi Prioritas

BACA JUGA:Cek Bansos KTP, Modal NIK Tanpa Ribet BLT Cair Rp900.000!

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dihubungi mengatakan, pada desa mulai menyusun perencanaan tahun 2025 kemarin. Mereka dari pendamping sudah menyarankan agar semua desa harus mengalokasikan dana khusus untuk program prioritas yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Seusai dengan regulasi yang ada. Penggunaan DD ini ada yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan sebagainya ditentukan oleh desa melalui kesepakatan musyawarah. "Program prioritas dari pemerintah pusat wajib dialokasikan oleh desa sesuai dengan regulasi dan aturan terkait fokus penggunaan DD tahun 2025 ini," kata Sayang Zaelani Sidik.

Ditambahkan Santang, smua desa yang sudah evaluasi berkas perencanaan di tingkat kecamatan sudah mengalokasi dana khusus untuk program prioritas dari pemerintah pusat tersebut. Pihaknya dari pendamping berharap desa tidak lagi merubah anggaran khusus untuk program prioritas dari pemerintah pusat yang sudah ditetapkan. Semua desa wajib mengalokasikan dan mengunci anggaran untuk merealisasikan program prioritas nasional yang sudah ditentukan. "Sesuai dengan yang sudah evaluasi di tingkat kecamatan. Semua desa di wilayah Sungai Rumbai mengalokasikan dana untuk program prioritas pemerintah pusat. Selebihnya dana yang menjadi kewenangan desa juga ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa," tambahannya.

Tag
Share