Tahun 2025, Ini Jumlah KPM BLT-DD Batu Ejung
Tahun 2025, Ini Jumlah KPM BLT-DD Batu Ejung--screnshoot dari web
radarmukoumkobacakoran.com-Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko, resmi mengesahkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebanyak 29 KPM. Penetapan jumlah KPM BLT-DD tesebut, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) beberapa waktu lalu. Dengan acuan penetapan sesuai regulasi dan aturan yang ada. Dalam Musdesus tersebut hadir langsung anggota BPD, Kepala Kaum, dan tokoh masyarakat di desa setempat. Sekarang jumlah KPM BLT-DD hasil kesepakatan Musdesus tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades), selanjutnya jumlah KPM BLT-DD itu dituangkan dalam berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 ini.
BACA JUGA:Hasil Musdesus, Ini Jumlah Warga Miskin Ekstrim di Desa Tunggang
BACA JUGA:Gelar Musdesus, Ini Jumlah Calon KPM BLT-DD Agung Jaya Tahun 2025
Kepala Desa (Kades) Batu Ejung, Bambang, dikonfirmasi mengatakan, penyaluran BLT-DD merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah pusat yang harus direalisasikan oleh setiap desa penerima BLT-DD. Sesuai dengan regulasi yang sudah ada, besaran dana yang harus dialokasikan okeh desa untuk penyaluran BLT-DD tahun 2025 yaitu 15 persen dari besaran pagu DD yang diterima oleh desa. Pihaknya dari Desa Batu Ejung memaksimalkan persentase yang sudah ditetapkan. Dan warga yang ditetapkan sebagai KPM disesuaikan dengan kriteria yang sudah ditetapkan. "Program penyaluran BLT-DD ini masih menjadi prioritas. Sesuai dengan hasil Musdesus, jumlah KPM kita tahun 2025 ini sebanyak 29 KPM. Jumlah ini adalah kesepakatan bersama dalam Musdesus," ungkapnya.
BACA JUGA:Sinar Jaya Gelar Musdes RKPDes, Mayoritas Usulan Terkait Pembangunan Lingkungan
Lanjutnya, warga yang menerima BLT-DD ini dipastikan sudah memenuhi kriteria. Dimana kriteria penerima BLT-DD tahun 2025 ini, secara garis besar adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Dan tidak ada istilah warga yang menjadi penerima BLT-DD ini adalah orang Kades atau keluarga Kades. Karana penerima BLT-DD ini betul-betul diseleksi secara transparan dan terbuka dalam Musdesus. Dalam hal ini ia sebagai Kades hanya menindaklanjuti hasil kesepakatan Musdesus yang sudah ditetapkan oleh BPD. "Kita pastikan penerima BLT-DD ini sudah memenuhi kriteria. Dan semua keluarga yang kita tetapkan sebagai KPM BLT-DD ini betul-betul sudah kita seleksi sesuai dengan kriteria dan regulasi yang sudah ada," tambahannya.