Baru 113 Desa Melakukan Penetapan RKPDes 2025
Baru 113 Desa Melakukan Penetapan RKPDes 2025--screnshoot dari web
‘’Ini juga menjadi kendala bagi desa, dalam penyusunan RKP pada program pembangunan desa, juga mesti harus didampingi tenaga teknis dari OPD. Artinya, setiap pembangunan di tingkat desa juga melibatkan tim teknis bidang kepeuan di Pemkab,’’ ujarnya.
Kendala lain yang dihadapkan, berkaitan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa. Harus diakui, penyusunan RKP Desa ini bagian dari tugas berat pemerintah desa.
‘’RKP Desa ini patokan penyusunan APBDes, jadi tidak bisa main-main. Harus detail, karena disitu juga ada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mesti harus lebih teliti, jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari,’’ ulasnya.
Disamping itu, bagi desa yang menemukan kendala dalam penyusunan RKP Desa, boleh dikoordinasikan dengan dinas terkait.
‘’Ya, mestinya pemerintah desa juga melakukan upaya-upaya. Bisa saja koordinasi dengan DPMD atau pemerintah kecamatan untuk mencari solusi persoalan yang dihadapkan dalam penyusunan RKP Desa,’’ imbuhnya.
Dengan demikian, kepada desa yang belum bergerak menyusun RKP Desa tahun 2025 dan DURKP tahun 2026, diimbau untuk melakukan percepatan penyusunan. Ia berharap, pada Januari 2025 ini semua desa di wilayah Kabupaten Mukomuko telah menuntaskan RKP Desa dan melanjutkan penyusunan Perdes APBDes.
‘’Tentunya kita mengimbau kepada desa yang belum bergerak, segera melakukan penyusunan RKP Desa, harapan kita semua desa di Kabupaten Mukomuko di Januari ini telah menuntaskan Perdes APBDes,’’ demikian Abdul Hadi.(nek)