Pemilih Dilarang Foto Susu Saat Nyoblos

Kantor KPU Mukomuko--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Kurang dari satu bulan lagi warga akan menggunakan hak suaranya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Salah satu kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, adalah berfoto atau melakukan foto selfie saat nyomblos.

Terkait dengan ini, jika merujuk pada pemilu sebelumnya. Pemilih dilarang memfoto dan mengambil video surat suara yang dicoblos.

Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

Dalam Pasal 42 dengan tegas menyatakan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41. 

BACA JUGA:Peralihan dari PLTD ke SUTT Dilakukan Bertahap

Larangan ini tidak hanya berasal dari norma pemilu, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap praktik politik uang.

Konsistensi larangan ini juga tergambar dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019. 

Menurut pasal tersebut, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. 

Hal ini sejalan dengan prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) yang menjadi dasar asas pemilu di Indonesia.

Artinya larangan memotret atau memfoto surat suara tidak hanya sebuah aturan teknis, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi.

BACA JUGA:Target Dinas Kelautan 2024, Meningkatkan Produksi Ikan Air Tawar

Melalui pemahaman akan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat turut berperan dalam menciptakan Pemilihan Umum yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara Indonesia.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo diminta tanggapannya soal pemilih memfoto surat suara, mengatakan pada pemilu sebelumnya pemilih dilarang memfoto hasil coblos surat suara.

Namun untuk pemilu 2024 pihaknya belum mengetahui pasti, apakah ada ketentuan perubahan atau tidak, karena ranahnya aturan ini ada di KPU. 

"Kalau dulu tidak boleh, kemungkinan pada pemilu ini juga dilarang. Tapi itu nanti ranahnya KPU, sampai sekarang PPS belum ada bimtek terkait aturan di TPS yang baru," kata Teguh.

BACA JUGA:4 Pendekar PN Kecelakaan di Jembatan Darurat

Lanjutnya, sebaiknya pemilih tidak melakukan kegiatan yang tidak perlu di TPS, termasuk memfoto surat suara. Tindakan ini dapat mengganggu antrian memilih.

Apalagi pemilih memposting surat yang sudah dicoblosnya di media sosial, sangat tidak pantas. Sebab pilihan pemilih sifatnya rahasia.

Ia menekankan bahwa pemilihan umum bersifat pribadi, dan tindakan memotret kertas suara dapat memberikan celah bagi praktik yang dilarang. 

Juga politik uang dilarang keras dalam pemilu, caleg yang melakukan politik uang jika dilaporkan atau ketahuan akan mendapat sanksi cukup berat.

BACA JUGA:Kebun Cabai Terendam, Hasil dan Kualitas Menurun

"Datang ke TPS, gunakan surat suara dengan baik, tidak perlu melakukan aktivitas tak penting apalagi bisa menghambat proses pemilihan, itu sangat dilarang," tutupnya.*

Tag
Share