Sudah Tahu? Ini Arti Marka Kuning dan Putih di Jalan, Bikin Navigasi Lebih Mudah!

Sudah Tahu Ini Arti Marka Kuning dan Putih di Jalan, Bikin Navigasi Lebih Mudah--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com- Bagi pengendara jalan raya, marka jalan adalah hal yang tidak asing. Marka jalan berfungsi untuk memberikan informasi dan petunjuk tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi, serta untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Marka jalan ini dapat berbentuk garis-garis yang terlukis di permukaan jalan, yang umumnya dibedakan berdasarkan warna dan bentuknya. Dua warna marka jalan yang paling umum kita temui adalah marka putih dan marka kuning. Namun, apakah Anda sudah tahu apa arti masing-masing marka tersebut dan apa fungsinya?

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai marka kuning dan marka putih, serta peran keduanya dalam menjaga kelancaran lalu lintas. Marka jalan ini tidak hanya sebagai penanda, tetapi juga memiliki tujuan penting dalam mengatur pola perilaku pengendara agar selalu mengikuti aturan dan keselamatan di jalan.

BACA JUGA:Tragedi Maut di Jalan Lintas Provinsi Lampung Bus Terjun ke Jurang dan Terbakar, Tiga Jiwa Melayang

BACA JUGA:Warga Lubuk Sanai Dua Swadaya Timbun Jalan Poros Berlubang

Marka jalan adalah tanda atau simbol yang digambar atau dilukis di permukaan jalan yang memiliki fungsi sebagai petunjuk arah, pembatas, serta pengaturan lalu lintas. Marka jalan berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada pengendara kendaraan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan di jalan raya.

Di Indonesia, marka jalan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Marka jalan ini biasanya dibagi dalam dua jenis besar, yaitu marka permanen (yang berupa garis pada permukaan jalan) dan marka sementara (biasanya berupa pita atau penanda yang dipasang dalam situasi darurat). Kedua jenis marka ini, baik yang permanen maupun sementara, memiliki kode warna dan makna tertentu untuk memastikan pengendara dapat mengerti instruksi yang diberikan.

Marka putih adalah jenis marka yang paling sering kita temui di jalan raya. Garis-garis berwarna putih ini memiliki beberapa makna dan fungsi yang berbeda, tergantung pada posisinya di jalan dan situasi lalu lintas.

1. Garis Putih Memanjang: Garis putih memanjang yang sering kita temui di tengah jalan atau di sepanjang bahu jalan menunjukkan batas antara jalur kendaraan yang bergerak searah atau sebaliknya. Garis ini berfungsi untuk memisahkan dua jalur lalu lintas yang berbeda dan memberikan batasan yang jelas bagi pengendara.

2. Garis Putih Putus-Putus: Garis putih putus-putus menandakan bahwa pengendara bisa melintas atau berpindah jalur, tetapi hanya dalam kondisi aman dan tidak membahayakan kendaraan lain. Marka ini biasanya ditemukan di pertemuan antar jalan atau persimpangan.

3. Garis Putih Samping Kiri atau Kanan: Marka putih yang berada di sisi kiri atau kanan jalan menunjukkan batas jalur atau batas jalan. Dalam beberapa kasus, garis putih ini juga bisa menandakan area yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan.

Marka putih ini sangat penting karena memberikan pengendara informasi mengenai pembatasan jalur dan mana area yang bisa dilalui serta mana yang tidak boleh dimasuki. Marka putih ini umumnya digunakan untuk pengaturan lalu lintas yang lebih fleksibel, karena pengendara masih diberikan ruang untuk berpindah jalur dalam situasi tertentu.

Berbeda dengan marka putih, marka jalan berwarna kuning memiliki arti yang lebih tegas dan pembatasan yang lebih ketat. Marka kuning biasanya digunakan untuk menandai area yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan atau memberikan pembatas yang lebih jelas pada situasi lalu lintas tertentu.

1. Garis Kuning Memanjang: Garis kuning memanjang yang biasanya ditemukan di tengah jalan atau di sisi jalan berfungsi untuk menandakan area yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan. Jika ada garis kuning memanjang, itu berarti pengendara tidak diperbolehkan untuk melewati garis tersebut, baik untuk berbelok atau berpindah jalur.

2. Garis Kuning Putus-Putus: Garis kuning putus-putus biasanya dipasang untuk menunjukkan pembatasan lebih lanjut pada pengendara. Garis kuning putus-putus ini menunjukkan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti di area tersebut, terutama di area-area yang dekat dengan persimpangan atau jalan tol. Marka ini juga berfungsi untuk menghindari kendaraan berhenti di area yang bisa membahayakan atau menghalangi arus lalu lintas.

3. Area Kuning Dilarang Parkir: Di beberapa tempat, marka kuning juga digunakan untuk menandai area yang dilarang untuk parkir, seperti di sekitar rumah sakit, sekolah, atau tempat umum lainnya. Pengendara yang parkir di area yang diberi marka kuning dapat dikenakan sanksi karena menghalangi kelancaran lalu lintas.

4. Garis Kuning pada Jalur Khusus: Marka kuning sering digunakan pada jalan-jalan dengan jalur khusus, seperti jalur busway atau jalur sepeda. Marka ini berfungsi untuk mengingatkan pengendara agar tidak mengganggu jalur yang telah ditentukan.

Meskipun kedua jenis marka ini memiliki warna yang berbeda, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan raya. Marka putih memberikan fleksibilitas kepada pengendara untuk berpindah jalur jika diperlukan, sedangkan marka kuning memberikan penanda yang lebih tegas tentang area yang harus dihindari atau tidak boleh dilalui.

BACA JUGA:Peduli, Anggota Dewan Gelontorkan Dana Pribadi Tambal Jalan Rusak

BACA JUGA:Tahun 2025 Tirta Makmur Bakal Fokus Bangunan Jalan dan Siring

Marka putih lebih bersifat informatif dan mengatur batas-batas yang lebih longgar antara jalur kendaraan. Marka kuning, di sisi lain, lebih menunjukkan larangan atau pembatasan yang lebih ketat untuk keselamatan bersama. Marka kuning juga sering dipasang di daerah-daerah yang berisiko tinggi, seperti persimpangan atau jalan tol, yang membutuhkan perhatian lebih dari pengendara

Memahami arti marka jalan adalah hal yang sangat penting untuk memastikan keselamatan berkendara. Marka putih dan kuning bukan hanya sekadar penanda di jalan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengaturan lalu lintas. Marka jalan ini memberikan petunjuk penting tentang batas-batas yang harus diikuti oleh pengendara agar tidak melanggar aturan lalu lintas, menghindari kecelakaan, dan menjaga kelancaran arus kendaraan.

Sebagai pengendara, sangat penting untuk selalu memperhatikan dan mematuhi setiap marka jalan yang ada. Mengabaikan marka jalan dapat menyebabkan pelanggaran lalu lintas yang berujung pada denda atau bahkan kecelakaan. Karena itu, selalu waspada terhadap kondisi jalan dan pastikan untuk mematuhi setiap tanda dan marka jalan yang ada.

Marka jalan, baik yang berwarna putih maupun kuning, memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur lalu lintas. Marka putih memberikan fleksibilitas bagi pengendara untuk berpindah jalur, sedangkan marka kuning menandakan area yang harus dihindari dan melarang pengendara untuk melintas. Oleh karena itu, sebagai pengendara yang bijak, kita harus selalu memperhatikan setiap marka jalan yang ada demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dengan pemahaman yang baik tentang arti marka jalan, kita bisa lebih mudah dalam navigasi dan lebih aman di jalan raya.

Sumber:

• Kompas.com

• Detik.com

• Liputan6.com

 

Tag
Share