Jumlah KPM BLT-DD 2024 Arah Tiga Berkurang, Ini Alasannya

Jumlah KPM BLT-DD 2024 Arah Tiga Berkurang, Ini Alasannya--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Pemerintah Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)  penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024.

Berlangsung di aula kantor Desa Arah Tiga. Pada Jumat 19 Januari 2024. Jumlah KPM yang ditetapkan tahun ini sebanyak 29 orang.  Lebih sedikit dari tahun lalu yang berjumlah 23 KPM.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH diwakili Sekcam, Kasmis Jaya Karman, S.P. kemudian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Alex  Naliarno, SH beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan lainnya.

Kades Arah Tiga, Marius mengatakan, sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat tahun ini program BLT-DD masih ada seperti tahun sebelumnya. Dimana besaran alokasi Dana Desa (DD) untuk BLT-DD tahun 2024 maksimal 25 persen dari pagu DD dan minimal 10 persen.

BACA JUGA:Kapolsek Lubuk Pinang Imbau Masyarakat Waspada Bencana

Oleh sebab itu pihak desa telah melakukan penetapan jumlah KPM tahun 2024. Dengan memahami kondisi para warganya, dalam Musdesus ini  telah disepakati jumlah KPM BLT-DD untuk tahun ini 29 orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dari tahun lalu, sebab ada KPM tahun lalu yang telah meninggal serta pindah domisili. Kemudian jumlah tersebut juga merupakan usulan dari para warga dan hasil kesepakatan bersama.

“Kita telah melaksanakan Musdes Penetapan Jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 bersama BPD dan unsur desa terkait lainnya,"kata Kades.

Masih Kades, adapun kriteria penerima BLT-DD tahun ini, sebagaimana Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriterianya, yaitu miskin eksterim, kehilangan mata pencarian, sakit menahun dan Lanjut Usia (Lansia) serta Kartu Keluarga (KK) tunggal. Selain itu tidak menerima bantuan dari dinas sosial keluarga harapan. Oleh sebab itu, Kades memastikan semua KPM yang telah disepakati bersama ini memang benar-benar layak. Kemudian para KPM juga didasari oleh peraturan tersebut.

“Jumlah KPM ini juga berdasarkan hasil keputusan bersama. Sehingga para KPM memang masuk dalam seluruh kriteria yang ditentukan,”sambungnya.

BACA JUGA:Air Hujan Kerap Tergenang, Pemukiman Talang Petai Butuh Drainase

Sekcam Lubuk Pinang, Kasmis Jaya Karman menyampaikan, dengan telah ditetapkan jumlah KPM, maka pihak desa harus bisa memperjuangkan hak mereka. Maka dari itu lakukan penyerapan Dana Desa (DD) dengan maksimal.

Kemudian segeralah tuntaskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Sehingga nanti bisa cepat pengajuan pencairan. Sebab jika pengajuan cepat tentu pencairan juga bisa cepat. Dan program kegiatan tahun ini bisa langsung direalisasikan. Termasuk penyaluran BLT-DD kepada para KPM yang telah ditetapkan. 

"Terimakasih kepada pihak desa sudah melaksanakan tahapan demi tahapan. Kita tentu ingin seluruh desa bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran,"tutupnya.*

Tag
Share