Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Mukomuko Terus Meningkat
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Mukomuko Terus Meningkat--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Sejak 3 tahun terakhir pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Mukomuko terus meningkat. Pada tahun 2020, Satuan Reskrim Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan Narkoba. Dengan rincian 16 kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis sabu-sabu, dan 4 kasus jenis ganja.
Pada tahun 2023, kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap sebanyak 23 kasus. Terdiri dari 12 jenis sabu-sabu dan 11 kasus jenis ganja.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Urine
BACA JUGA:Kurun 11 Bulan, Satresnarkoba Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dan pada tahun 2024 hingga pertengahan Desember, kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap sebanyak 25 kasus. Dengan rincian 19 kasus jenis sabu-sabu dan 6 kasus penyalahgunaan ganja.
‘’Tahun 2024 ini jumlah tersangka 29 orang, semua laki-laki dewasa,’’ ujar Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supariatna, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP S.M.O. Aritonang, SH didampingi Kaur Mintu AIPTU Sugiyandono, Rabu 18 Desember 2024.
Dikatakan Sugiyandono, pada umumnya narkoba yang masuk ke Mukomuko berasal dari Sumater Barat. Keberadaan jalan lintas barat di Kabupaten Mukomuko, memudahkan distribusi narkoba ke Mukomuko.
‘’Keberadaan jalan lintas nasional ini berpengaruh terhadap peredaraan narkoba di Mukomuko,’’ tambah Sugiyandono usai memberikan materi dalam acara penyuluhan pencegahan narkoba di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik.
Dikatakannya distribusi narkoba melalui banyak cara. Ada pengedar yang menjemput barangnya di provinsi tetangga. Ada juga yang melalui jasa pengiriman barang. Ada juga yang dititipkan kepada sopir angkutan antara provinsi.
‘’Kalau kita naik angkutan umum atau travel, jangan mau dititipi barang oleh orang tidak dikenal, karena itu salah satu mudos distribusi narkoba,’’ ungkap Sugiyandono.
Sejauh ini, baru ditemukan dua jenis narkoba yang beredar di Kabupaten Mukomuko, sabu-sabu dan ganja. Pada umumnya pemakai atau pelaku penyalahgunaan narkoba di Mukomuko, kalangan ekonomi menengah ke bawah. Dari kasus yang sudah terungkap, kebanyakan pemakai narkoba bekerja sebagai nelayan, pekerja swasta, tukang panen sawit, sopir dan pekerja kasar lainnya.
BACA JUGA:Warga Manjuto Jaya Ikuti Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Warga Tirta Mulya Diberi Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
‘’Dari pengakuan para tersangka, mereka memakai narkoba agar lebih semangat bekerja,’’ demikian Sugiyandono.
Satresnarkoba Polres Mukomuko, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membrantas penyalahgunaan narkoba. Caranya memberikan informasi kepada aparat jika ada tempat atau kegiatan yang dicurigai ada penyalahgunaan narkoba. Informasi bisa disampaikan kepada anggota dari Polsek terdekat atau anggota polisi yang tinggal di desa atau wilayah setempat.
‘’Indentitas pelapor kami jamin kerahasiaanya. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bekerja optimal dalam membrantas penyalahgunaan narkoba ini,’’ tutupnya.(dul)