Monev Tuntas, Desa Diminta Cepat Tindaklanjuti Hasil Catatan

Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri tengah menyampaikan hasil Monev di salah satu desa.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap dua tahun 2024 di Kecamatan tuntas. Beberapa catatan yang jadi temuan tim Monev akan di sampaikan ke desa melalui surat secara resmi. Walaupun tidak ada catatan yang bersifat fatal, pihak desa tetap diimbau segera menindaklanjuti catatan tersebut terlebih catatan terhadap bangunan fisik. Sebagaimana disampaikan Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH. 

Camat menyampaikan, kegiatan Monev tahap dua sekaligus yang terakhir di tahun ini telah selesai. Terkait temuan selama pemeriksaan tidak ada yang bersifat fatal. Selain itu, Monev ini juga bersifat pembinaan. Maka jika terdapat kekurangan, desa hanya perlu menindaklanjutnya. Dimana beberapa desa diakuinya masih ada catatan di bangunan fisik tahap dua. Misalnya seperti kerapian dan volume bangunan. Selain itu ada juga catatan terkait kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (Spj) dari anggaran yang telah dibelanjakan. 

“Terkait hasil Monev segera kita sampaikan secara resmi ke desa, sejauh ini tidak ada yang bersifat fatal,”katanya.

BACA JUGA:Pemdes Wilayah Kecamatan V Koto Tuntas Salurkan BLT-DD Terakhir

Oleh sebab itu, Camat berharap agar catatan yang diberikan nantinya dapat langsung ditindaklanjuti oleh pihak desa. Terutama catatan pada bangunan hasil fisik. Sebab sekarang telah dipertengahan Desember, kalau belum ditindaklanjuti, bangunan tersebut jangan diserahterimakan. Oleh sebab itu, ia berharap peran pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berjalan terhadap catatan yang diberikan tim Monev. Jangan terima hasil bangunan dari pemerintah desa jika catatan hasil Monev belum diselesaikan. 

“Namun demikian kita telah tegaskan agar desa tetap segera menindaklanjuti catatan tersebut,”sambungnya.

Lanjut Camat, ia juga berharap jika memungkinkan, seluruh bangunan fisik di masing-masing desa dapat diserahterimakan pada Desember tahun ini. Akan tetapi kalaupun tidak bisa diserahterimakan di desember, awal tahun 2024 juga diperbolehkan. Karena hal tersebut tidak melanggar aturan dengan catatan pekerjaan selesai di tahun ini. 

BACA JUGA:Tok...! Ini Jumlah KPM BLT-DD Desa Tanjung Medan TA 2025

“Terlebih catatan pada bangunan fisik yang harus benar-benar dikerjakan. Kalau belum dikerjakan BPD jangan terima hasil bangunan fisik DD tahun ini,”tutupnya.

Tag
Share