Tok...! Ini Jumlah KPM BLT-DD Desa Tanjung Medan TA 2025

Ilustrasi BLT DD--

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa Tanjung Medan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang berkurang dari tahun 2024. Pengurangan jumlah KPM BLT-DD ini, berdasarkan hasil penjaringan dan kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan anggota BPD dan tokoh masyarakat. Sesuai dengan kesepakatan bersama dalam Musdesus, jumlah KPM BLT-DD Desa Tanjung Medan tahun 2025 mendatang yaitu sebanyak 11 orang. Jumlah tersebut jauh berkurang dari tahun 2024 ini yaitu sebanyak 22 orang. Penjaringan atau penyeleksian jumlah KPM BLT-DD tahun 2025 dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

BACA JUGA:Rahasia Lezatnya Gohyong Ayam: Resep Sederhana dengan Cita Rasa Istimewa!

BACA JUGA:Rahasia Bolu Basah Super Lembut: Tips dan Resep Anti Gagal yang Wajib Dicoba!

Kepala Desa (Kades) Tanjung Medan, Joko Purnomo dihubungi mengatakan, penjaringan warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini, dilakukan dalam musyawarah yang dihadiri oleh anggota BPD, para sesepuh dan tokoh masyarakat. Mana warga yang layak dan mana warga yang tidak layak disepakati dalam musyawarah khusus tersebut. Penjaringan dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan acuan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Ya, jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2025 mendatang disepakati berkurang dari tahun 2024 ini. Tahun 2025 jumlah KPM BLT-Dd kita tetapkan sebagai 11 orang. Sementara tahun 2024 ini sebanyak 22 orang," kata Joko Purnomo melalui pesan singkat Whatsap (WA) Minggu,(15/12).

BACA JUGA:Para Ibu Wajib Tau, Ini Cara Atur Screen Team Anak Agar Tetap Happy

BACA JUGA:Penderita Caca Air Harus Mendapatkan Asupan yang Sehat, Simak di Sini!

Dijelaskannya, masyarakat harus tahu penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini bukan hanya dilakukan oleh Kades saja. Tetapi penjaringan dilakukan dalam musyawarah secara terbuka dan transparan. Dalam hal penetapan jumlah KPM BLT-DD ini, Kepala Desa hanya mengesahkan kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam Musdesus. Kemudian warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini betul-betul diseleksi sesuai dengan kriteria dan regulasi yang sudah ditetapkan. Warga yang mendiami BLT-DD ini adalah warga yang tidak mampu atau dikategorikan miskin ekstrim, tetapi tidak mendapat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun jenis bantuan lainnya dari pemerintah. "Bukan Kades dan perangkat desa yang menentukan siapa penerima bantuan ini. Tetapi kesepakatan dalam Musdesus yang menentukan, Kades hanya mengesahkan kesepakatan yang dilahirkan dalam Musdesus," tambahnya.(ide)

 

Tag
Share