Separuh Desa di V Koto Belum Evaluasi RAPBDes 2024
Kantor Kecamatan V Koto.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Pemerintah Kecamatan V Koto terus mendorong seluruh desa wilayahnya segera menuntaskan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2024.
Pasalnya di kecamatan tersebut, masih ada lima desa yang belum melakukan evaluasi dan verifiksi RAPBDes. Ke-5 desa tersebut, yaitu Talang Sepakat, Lalang Luas, Talang Sakti dan Pondok Tengah serta Sungai Rengas.
Oleh sebab itu, ditargetkan dalam minggu ini kelima desa tersebut dapat menuntaskan evaluasi. Sehingga mendapatkan nomor register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Dan dilanjutkan dengan penetapan APBDes.
Camat V Koto Ali Muchsin, S.Pd, M.AP, mengatakan, untuk kegiatan desa saat ini masih berkutik di evaluasi dan verifikasi RAPBDes 2024.
BACA JUGA:Sawah di Tirta Mulya Terancam Dialihfungsikan
Pasalnya jumlah desa yang belum menuntaskan RAPBDes masih separuh. Sehingga jika tidak terus didorong, maka dikhawatirkan akan semakin lama. Padahal pemerintah kecamatan sejak Desember tahun lalu sempat menjadwalkan evaluasi ke masing-masing desa. Namun karena pihak desa sedikit lambat melakukan beberapa perbaikan, makanya banyak yang terlambat.
“Kita masih terus melakukan evaluasi dan verifikasi RAPBDes. Sebab masih banyak desa yang belum,”kata Camat.
Masih Camat, oleh sebab itu ia menargetkan seluruh desa wilayahnya bisa menuntaskan RAPBDes dalam minggu ini. Pasalnya Camat telah kembali mengimbau pihak desa yang belum supaya segera melakukan evaluasi dan verifikasi di tingkat kecamatan. Dengan harapan imbauan tersebut di indahkan sehingga target tuntas minggu ini bisa terwujud.
“Imbauan rutin disampaikan. Makanya sekarang sepertinya pihak desa sudah mulai gerak. Target kita minggu ini evaluasi RABPDes tuntas,”sambungnya.
BACA JUGA:Dari Lima Usulan, Hanya Dua Jalan Berpeluang Diakamodir Dana Inpres
Lanjutnya, sebab jika cepat menuntaskan APBDes, pihak desa nantinya juga bisa cepat melakukan pengajuan pencairan. Sehingga dengan otomatis juga bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran termasuk gajian. Artinya dampak dari kinerja pihak desa akan berpengaruh terhadap mereka sendiri ke depannya. Kalau ingin seluruh program kegiatan terealisasi dan gajian rutin, pihak desa memang harus gerak cepat.
“Setelah APBDes selesai baru bisa pengajuan. Makanya kalau desa bisa cepat nanti untungnya di mereka sendiri dan begitu juga sebaliknya,”demikian Camat.*