Tim P2JN Cek Dua Ruas Jalan yang Bakal Dibangun Dana Inpres 2024
Pengecekan jalan oleh kepala dinas PUPR Mukomuko.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Dua ruas jalan di Kabupaten Mukomuko disurvei oleh tim Pengawasan Perencanaan Jalan Nasional (P2JN). Survei selama dua hari. Kamis dan Jumat 11-12 Januari 2024. Dua ruas jalan dimaksud adalah jalan di Kecamatan Air Rami.
Disurvei pada Kamis. Dilanjutkan ruas jalan di Air Bikuk menuju Kuala Terunjam, di Kecamatan Teramang Jaya. Kedua ruas jalan tersebut merupakan jalan yang diusulkan oleh dibangun menggunakan dana Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT menjelaskan, dari hasil survei tersebut, nanti ada jadwal untuk itu diskusi terkait perencanaan usulan daerah yang akan disinkronkan dengan perencanaan dari BPJN sendiri.
BACA JUGA:Sekda: Pilkades Brangan Mulya Bisa Jadi Rujukan Desa Lain
Baik itu terkait pola penanganan mulai dari lebar luas jalan tersebut, kemudian untuk tipe pondasi, tipe pengaman, bahu jalan beserta ciri dan hasil. Dan itu semua disesuaikan dengan perencanaan dari Balai Besar Perencanaan Jalan Nasional (BPJN).
"Hasil survei ini nantinya dibahas lebih mendalam, bagaimana teknis pekerjaan di lapangan Apriansyah.
Dijelaskan Apriansyah, setelah didapatkan hasil survei sesuai dengan kondisi lapangan. Maka akan langsung dihitung untuk mengetahui kebutuhan pagunya berapa, dengan luas dan dengan total panjang sesuai dengan ukuran jalan daerah. Lalu dicocokan lagi dengan SK jalan Kabupaten. Kalau sudah sinkron semua maka seluruh data itu dikirim ke aplikasi Sentia.
"Ya mudah-mudahan dari hasil survei ini kita tidak ada kendala lagi untuk seluruh usulan dari daerah yang akan dinilai oleh Pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan, Sawah di Selagan Raya Terus Menyusut
Sedangkan untuk penetapan pagu anggaran dana Inpres, ditargetkan di tahun 2024 ini akan dimulai di awal tahun. Karena ada ketentuan dari Kementerian PUPR, bahwa pekerjaan itu harus selesai dalam kurun waktu 8 bulan.
Dengan demikian, daerah harus memposisikan pagu usulan, di antara reng paling kecil Rp15 miliar dan paling besar Rp60 miliar. Kalau usulan di atas itu, berarti akan melebihi pagu yang bisa diselesaikan dalam waktu 8 bulan.
"Kalau bangunan di bawah Rp15 miliar, itu disarankan untuk di tangani dengan APBD tidak tidak termasuk dalam kategori penanganan Inpres," dengan Apriansyah.*