Kejagung Sita Lagi! Rp288 Miliar Uang Korupsi Duta Palma Ditemukan

Kejagung Sita Lagi! Rp288 Miliar Uang Korupsi Duta Palma Ditemukan.--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group. Uang tersebut ditemukan dalam rekening milik RI, yang diduga merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi, terpidana dalam kasus korupsi yang sama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa PT Darmex Plantations, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, telah mengalihkan dan menyamarkan uang tersebut ke rekening Yayasan Darmex dan rekening milik RI.

BACA JUGA:Reza Artamevia Terseret Kasus Berlian Palsu, Ini Penjelasan Setelah Datangi Mabes Polri

BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Dibebaskan, Kasus Penganiayaan Siswa Berakhir Damai

BACA JUGA: Kemendagri Selidiki Dugaan Tekanan dalam Kasus Somasi Guru Honorer di Konawe Selatan

"Totalnya, penyidik telah menyita uang empat kali dalam kasus ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang senilai Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.

"Dengan penambahan Rp288 miliar ini, total uang yang disita oleh penyidik dalam kasus Duta Palma Group telah mencapai lebih dari Rp1,4 triliun," tambah Harli.

Kasus korupsi Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret Surya Darmadi. Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pasific.

PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya. Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

Penemuan uang tunai Rp288 miliar ini semakin menguatkan dugaan bahwa Duta Palma Group telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam skala besar. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.

Upaya Kejagung dalam Mengungkap Kasus Korupsi Duta Palma Group

Sejak awal, Kejagung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengungkap kasus korupsi Duta Palma Group. Selain menyita aset uang tunai, Kejagung juga telah menyita berbagai aset lainnya, termasuk kapal dan helikopter.

Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, termasuk pejabat di PT Duta Palma Group dan instansi terkait. Selain itu, Kejagung juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengungkap kasus ini.

Upaya Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi Duta Palma Group merupakan bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dampak Kasus Duta Palma Group terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Kasus korupsi Duta Palma Group tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa.

Selain itu, kasus ini juga berdampak pada masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari hutan. Kehilangan akses terhadap sumber daya alam dan kerusakan lingkungan dapat menyebabkan kemiskinan dan konflik sosial.

BACA JUGA:Menguak Sosok di Balik Uang Damai Rp 50 Juta dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

BACA JUGA:Kasus Bergulir ke Kapolri, Aipda Wibowo Ubah Sikap dan Minta Damai dengan Supriyani!

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kasus Duta Palma Group menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kasus korupsi Duta Palma Group merupakan kasus besar yang melibatkan berbagai pihak. Kejagung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengungkap kasus ini dan menuntut para pelakunya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Tag
Share