Tangani Narkoba, Kesbangpol Butuh Payung Hukum

Kesbangpol.-Sahad-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd mengatakan, pengajuan Raperda dilakukan tahun ini. Tetapi ditolak dan akan diajukan lagi pada 2025 masa sidang kedua.

"Sebelumnya telah diajukan ke DPRD Mukomuko, meski belum selesai dibahas karena DPRD periode lalu tidak ingin meninggalkan pekerjaan yang sudah dimulai. Kemenkumham juga turut melakukan harmonisasi atas Raperda ini," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya. Sejumlah pasal di batang tubuh Raperda perlu dirampingkan, dan beberapa anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir lengkap.

Hal ini menyebabkan Raperda ditunda hingga rapat paripurna memutuskan pengajuan ulang pada tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Warga Manjuto Jaya Ikuti Sosialisasi Pencegahan TBC

BACA JUGA:Kapolsek Sungai Jadi Narasumber Penguatan PKD se Sungai Rumbai

Raperda itu, mencakup jenis-jenis narkotika, cara pencegahan, serta sinergi sosialisasi dari berbagai pihak seperti FKPD, Polres, dan Kejaksaan Negeri.

"Sanksi yang diatur dalam Raperda akan disesuaikan dengan pelanggaran dan melibatkan Polres Mukomuko dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Ditambahkannya, regulasi ini juga mencakup upaya rehabilitasi. Namun belum terealisasi karena keterbatasan anggaran. Seharuanya di daerah ini tersedia fasilitas rehabilitasi di tingkat kabupaten, yang rencananya diatur lebih lanjut oleh peraturan bupati.

"Setelah Raperda disahkan menjadi Perda, akan ada tindak lanjut berupa pembentukan Badan Narkotika Kabupaten dan Kampung Bersih Narkoba di Mukomuko. Mudah-mudahan saja usulan Raperda itu bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," pungkasnya.

Tag
Share