9 Desa Sungai Rumbai Siap Menyongsong Tahun 2024

Evaluasi: Desa Mekar Sari evaluasi berkas RAPBDes di Kecamatan --

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 9 desa di wilayah Kecamatan Sunga Rumbai, saat ini siap menyongsong Tahun Anggaran (TA) baru 2024. Dimana kemarin Kamis,(4/1) tim evaluasi Kecamatan Sungai Rumbai, sudah menuntaskan evaluasi berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2024. Desa yang terakhir evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan yaitu Desa Mekar Sari.  Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa berupaya mendorong Pemdes Mekar Sari, setelah memperbaiki hasil evaluasi ini. Langsung register RAPBDes di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan RAPBDes menjadi APBDes tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Jumlah KPM BLT-DD Pondok Panjang Berkurang, Terkuak Penyebabnya

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, salah satu desa yang agak lamban dalam penginputan serta penyusunan RAPBDes 2024 adalah Desa Mekar Sari dan Desa Gajah Mati. Selain dari dua desa ini, sebelum tanggal 31 Desember 2023 kemarin sudah selesai semua evaluasi. Bahkan beberapa desa sudah menetapkan RAPBDes menjadi APBDes. "Ya, hari ini (Kemarin red) kita evaluasi RAPBDes Desa .ekar Sari. Alhamdulillah sekarang semua desa di wilayah kecamatan sungai rumbai sudah selesai evaluasi RAPBDes dan siap menyongsong dan merealisasi anggaran tahun 2024," kata Santang.

Lanjutnya, bagi desa yang sudah selesai register RAPBDes 2024. Dan sebelum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Pihaknya dari pendamping minta masing-masing desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Penyaluran BLT-DD termasuk program prioritas yang harus direalisasi oleh setiap desa penerima dana desa. "Sebelum APBDes diserahkan oleh BPD. Desa harus melaksanakan Musdesus penetapan jumlah KPM BLT-DD terdahulu," jelas Santang.

BACA JUGA:Jaga Netralitas, Camat Minta Kades, BPD, ASN Bijak Bermedsos

Sementara Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH mengimbau semua desa melakukan percepatan-percepatan diawal tahun 2024. Bagi desa yang belum menetapkan jumlah KPM BLT-DD harus segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebelum berkas APBDes ditetapkan. Penyaluran BLT-DD ini adalah program pemerintah pusat yang harus direalisasikan semua desa. "Sekarang semua desa sudah selesai evaluasi RAPBDes. Kita harap desa yang sudah register RAPBDes ini segera melaksanakan Musdesus penetapan jumlah KPM BLT-DD. Dan menyiapkan semua berkas persyaratan pengajuan tahap I tahun 2024 ini," tambahnya.*

Tag
Share