Waspada! 6 Modus Penipuan yang Sering Terjadi Pada Saat Ini
Waspada! 6 Modus Penipuan yang Sering Terjadi Pada Saat Ini--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co -Para penjahat siber masih gentayangan dan menghantui masyarakat yang semakin digital. Simak modus-modusnya.
Ada sejumlah modus kejahatan yang dilakukan para penjahat siber untuk mengelabui korbannya. Mereka biasanya memanfaatkan mengirim pesan lewat WhatsApp dengan memanfaatkan file APK yang dikirim secara acak ke nomor Hp orang lain.
Tujuan para penjahat siber itu tentu saja agar korbannya mengklik 'pancingan' tersebut dan mendownload file yang berbuntut menginstall aplikasi jahat di Hp mereka.
Ini merupakan cara pembobolan yang lebih dikenal sebagai phising, serupa dengan kejahatan mengirim link lewat email.
Berikut adalah sejumlah modus penipuan online terbaru, melansir berbagai sumber:
1. Modus pegawai Pajak
BACA JUGA: Bersihkan Racun dan Segarkan Tubuh dengan Resep Jus Detox yang Menyegarkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Kementerian Keuangan mengungkap upaya penipuan dengan modus baru dengan mengatasnamakan mereka
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP.
Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak, caranya dengan mengirim pesan lewat surat elektronik maupun aplikasi perpesanan lainnya. Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
2. Modus data TPS
Momen Pilkada Serentak 2024 juga dimanfaatkan pelaku kejahatan menyasar korbannya. Salah satu penipuan online yang kembali marak pada awal 2024 adalah modusnya mengatasnamakan PPS Pemilu 2024.
Modus ini serupa penipuan dengan file apk kiriman undangan yang marak beberapa waktu lalu.
3. Modus kurir
BACA JUGA:Granola Lebih dari Sekedar Sarapan, Sebuah Perjalanan Menuju Kesehatan dan Kenikmatan
Modus penipuan lewat kurir ini sudah lama digunakan sejak 2022, dan masih tetap menghantui masyarakat pada tahun ini.
Kasus ini terungkap dari unggahan di Instagram dari akun @evan_neri.tftt yang menunjukkan tangkapan layar chat Telegram dengan penipu yang mengaku sebagai kurir dari J&T; Express.
Dalam chat tersebut, penipu mengirimkan lampiran dengan nama file 'LIHAT Foto Paket' kepada korban, tetapi dalam bentuk apk.
Korban yang tak jeli mengklik file tersebut dan mengunduhnya. Saldo mobile banking-nya pun ludes. Ia menjelaskan korban tidak pernah menjalankan atau membuka aplikasi apapun atau mengisi user ID atau password di situs lain.
Di akun Instagramnya, pihak J&T; Express selaku penyedia jasa kurir yang namanya dicatut dalam kasus penipuan ini mengatakan pihaknya tidak pernah meminta pelanggan untuk mengunduh aplikasi melalui chat.
4. Modus undangan nikah
Akun Twitter @txtfrombrand sempat membagikan tangkapan layar yang isinya percakapan antara penipu dan calon korban.
Dalam postingannya, penipu mengirimkan file apk atau aplikasi dengan judul 'Surat Undangan Pernikahan Digital' dengan ukuran 6,6 MB. Disusul dengan pesan yang isinya "Kami harap kehadirannya,".
"Setelah bukti resi, sekarang penipuan pakai kedok undangan nikah," kicau akun @txtfrombrand.
Tak tanggung-tanggung, penipu juga mengajak calon korbannya untuk membuka file apk yang dikirimkan itu, dengan dalih agar korban mengecek apakah isi file tersebut benar ditujukan kepada korban.
5. Modus surat tilang
BACA JUGA:10 Manfaat Luar Biasa dari Kentos Kelapa, Lebih dari Sekedar Cikal Bakal Tunas
Penipuan online modus kiriman file apk juga sempat menggunakan pengiriman surat tilang di WhatsApp.
Beberapa warganet mengunggah chat dari kontak yang mengaku sebagai kepolisian yang menyatakan penerima pesan sudah melanggar lalu lintas.
Pelaku juga meminta untuk membuka data berjudul 'Surat Tilang-1.0.apk' yang turut diunggah dalam pesan WhatsApp itu.
6. Catut MyTelkomsel
BACA JUGA:Rahasia Membuat Bolu Margarin Lembut dan Mengembang Sempurna di Rumah
Pelaku kejahatan siber juga memanfaatkan nama besar operator seluler Telkomsel. Mereka mengatasnamakan MyTelkomsel, aplikasi milik Telkomsel, untuk membuat pelanggan mengklik file apk,
Modusnya, calon korban diminta mengakses kemudian mengunduh file apk yang dikirimkan via pesan singkat.
Setelah proses instalasi selesai, calon korban akan diminta memberikan izin akses ke beberapa aplikasi termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.
Jika akses sudah diberikan ke pelaku, maka sangat mungkin bagi pelaku kejahatan memiliki kontrol terhadap gawai korban serta mengetahui seluruh informasi rahasia seperti PIN, password, dan kode OTP.*