Masyarakat Diimbau Tidak Lepasliarkan Hewan Ternak
Masyarakat Diimbau Tidak Lepasliarkan Hewan Ternak--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Camat Air Manjuto, Sugiyanto, S.Pd mengimbau seluruh masyarakat binaannya agar tidak melepasliarkan hewan ternak mereka. Imbauan tersebut mulai disampaikannya dalam acara formal maupun non formal. Tindakan yang dilakukan ini, merupakan bentuk tindaklanjut sekaligus respon terhadap imbauan Polres Mukomuko terkait hewan ternak wajib dikandang. Karena bagi masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi pidana.
Camat menyampaikan, beberapa waktu lalu, Polres Mukomuko telah menyebar imbauan terkait larangan melepasliarkan hewan ternak. Baik dilepas dilahan milik orang lain, maupun ditempat umum. Oleh sebab itu, pihaknya dari kecamatan tentu sangat merespon baik imbauan tersebut. Ia juga mulai menindaklanjuti dengan menyampaikan imbauan Polres Mukomuko ke seluruh masyarakat binaan. Sehingga dalam setiap kesempatan pertemuan formal maupun non formal selalu disampaikan terkait imbauan tersebut.
“Sebagai upaya menindaklanjuti imbauan Polres Mukomuko, kita kecamatan juga ikut mengimbau masyarakat untuk mengikat hewan ternak,”katanya.
BACA JUGA:Inilah 27 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Hadapi Jepang dan Arab Saudi
BACA JUGA:Paus Beluga, Si Putih Berwajah Ceria yang Menaklukkan Kutub
Lanjut Camat, hal itu tentunya demi kebaikan bersama. Terlebih dalam imbauan tersebut juga tertera, jika masyarakat melanggar ada sanksi pidana. Karena melanggar ketentuan pasal 548 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman denda Rp 2.250.000. Kemudian pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari. Sehingga sanki yang akan diterima masyarakat jika tidak patuh sudah jelas dan tidak main-mian.
“Karena sanksi bagi mereka yang melanggar cukup berat, baik berupa sanksi uang maupun kurungan,”sambungnya.
Maka dari itu, Camat berharap agar masyarakat khusus wilayahnya untuk dapat mengindahkan imbuan tersebut. Sehingga tidak ada masyarakat yang nantinya berurusan dengan hukum. Selain itu, tujuan dari imbauan tersebut juga sangat baik. Salah satunya untuk menjaga kenyamanan dan keindahan wilayah desa itu sendiri. Ia juga berharap pemerintah desa juga ikut menyampaikan ke warga tingkat bawah yang mungkin tidak tersentuh media sosial.
“Sehingga kita tidak mau ada masyarakat kita yang terkena sanksi. Oleh sebab itu kita juga minta jajaran tingkat desa agar menyebarluaskan imbauan tersebut,”tutupnya.(den)