Ditangkap Oleh Petani, Pemuda Pondok Panjang Ditetapkan Tersangka
PA (28) warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, diduga Kuat Pelaku Tindak Pidana Pencurian.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
radarmukomukobacakoran.com – Pemuda asal Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, berinisial PA (28) harus merasakan dinginya sel tahanan Polsek Lubuk Pinang. PA ditangkap oleh petani Sumber Makmur, pada Rabu (23/10) siang, karena dicurigai sebagai pelaku pencurian, selanjutnya diserahkan ke Polsek Lubuk Pinang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, PA diduga kuat sebagai pelaku pencurian di pondok milik Supadi, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggal pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Mukomuko, AKPB Yana Supriatna, S. I. K, M.SI, melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU Otorius Gea, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan laporan kepolisian terhadap PA. Pasalnya setelah didalami, terlapor PA memang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian. Dimana PA merupakan warga yang berdomisili di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto.
BACA JUGA:Tuntas Realisasi Fisik DD 2024, Lubuk Sanai Tiga Gelar MDST
“Saat ini sudah kita terbitkan laporan polisi. Karena pemuda terlapor diduga kuat memang melakukan tidak pidana pencurian,”kata Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan pelapor dalam kasus dugaan ini atas nama Supadi (56) warga Desa Sumber Makmur. Pasalnya pelapor di tanggal 14 Oktober 2024 lalu pernah kehilangan tas yang berisikan hanphone (hp), dompet berisikan uang Rp 2 juta, STNK motor, kartu SIM dan kartu listrik. Adapun kronologi kehilangan, ketika pelapor tengah bekerja membajak sawah di desanya sekitar pukul 14.30 WIB. Barang-barang pelapor ditinggal di pondok sawah. Setelah asik bekerja sambil menunggu air surut, pelapor kembali ke pondok sawahnya. Setelah itu, ia mencari rokok yang ditinggal di pondok, namun ternyata rokok telah dihilang. Setelah menyadari rokok hilang, baru ia juga sadar ternyata tas yang berisikan barang-barang juga ikut menghilang.
“Adapun pelapornya, yaitu warga Sumber Makmur yang pernah kehilangan barang-barang berharga di pondok sawah ketika ia tengah mencangkul lahan,”sambungnya.
BACA JUGA:10 Desa di Kecamatan Teramang Jaya Jadi Sampel Pemeriksan Inspektorat
Maka atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada para petani agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap barang yang dibawa ke ladang. Terlebih jika barang tersebut kerap ditinggal di pondok ketika petani tengah bekerja. Karena modus pencurian sekarang mulai beragam. Salah satunya seperti kasus dugaan yang tengah didalami ini.
“Kita mengimbau agar petani tetap berhati-hati dan waspada agar persitiwa sepura bisa diminimalisir,”tutup Kapolsek.