50 persen DAU Pendanaan Kelurahan Gagal Salur

Perss Rilis KPPN.-Sahad-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com – Tiga kelurahan yang ada di Kabupaten Mukomuko mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) pendanaan kelurahan sebesar Rp600 juta pada tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, 50 persen atau Rp300 juta dipastikan gagal salur.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, menyampaikan penyaluran DAU Kelurahan dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I 50 persen dan tahap II 50 persen. Dan masing-masing kelurahan yang ada di Kabupaten Mukomuko ini telah menerima DAU Pendanaan Kelurahan sebesar Rp100 juta.

‘’Dari DAU Rp600 juta ini, Rp300 juta sudah disalurkan ke tiga kelurahan, Koto Jaya, Pasar Mukomuko, dan Bandar Ratu. Sekarang tersisa Rp300 juta dipastikan tidak bisa disalurkan lagi karena limit waktunya sudah habis,’’ jelas Wahyu dalam acara press release, Rabu 23 Oktober 2024 di kantor KPPN Mukomuko.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, syarat pencairan DAU Pendanaan Kelurahan tahap II adalah laporan realisasi serapan dana tahap I, minimal 75 persen. Hingga akhir batas waktu yang ditetapkan, laporan yang disyaratkan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dipastikan bahwa 50 persen DAU Pendanaan Kelurahan gagal salur.

BACA JUGA:FKPP: Sapuan Peduli Pondok Pesantren

‘’DAU Pendanaan Kelurahan tidak rutin, beda dengan dana desa. Tahun sebelumnya DAU Pendanaan Kelurahan ada dan salur 100 persen. Tahun ini juga ada, tapi hanya salur 50 persen,’’ tambah Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan diatur dalam Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 

Adapun kegiatan yang bisa didanai menggunakan DAU Pendanaan Kelurahan antara lain, Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan Pemukiman, meliputi jaringan air minum, drainase dan selokan, sarana pengumpulan dan  sampah dan sarana pengolahan sampah. Sumur resapan, jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman, serta alat pemadam api ringan (APAR). Juga untuk pembuatan pompa kebakaran portabel, penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau sarana prasarana lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah pembangunan kelurahan.

Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Transportasi meliputi jalan pemukiman, jalan poros Kelurahan, dan/atau sarana prasarana transportasi lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah pembangunan Kelurahan.

Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Kesehatan. Bisa berupa mandi, cuci, kakus (MCK) untuk umum/komunal, posyandu dan posbindu; dan/atau sarana prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah pembangunan Kelurahan.

BACA JUGA:Harga Sawit Terus Meroket, Petani tak Sepenuhnya Gembira

Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan dan Kebudayaan. Mulai dari taman bacaan masyarakat, bangunan pendidikan anak usia dini, wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah pembangunan Kelurahan.

‘’Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan ini sangat luas. Selain item yang disebutkan, bisa juga digunakan berdasarkan musyarawah. Bisa juga digunakan untuk Pengelolaan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan. Pengelolaan Kegiatan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana,’’ demikian Wahyu.

Tag
Share