Kampanye Putaran Kedua, Pasangan Calon Kada Pindah Zona

Pindah zona kampaye.--Radar Mukomuko

Bawaslu Siap Proses Pengaduan Pelanggaran

radarmukomukobacakoran.com - Seperti diketahui, untuk menghindari benrtok jadwal di lapangan, KPU Mukomuko bersama calon membagi wilayah lokasi kampanye dalam empat zona, yaitu zona A, Zona B, Zona C dan Zona D.

Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 september lalu, masing-masing calon mulai turun mencari dukungan masyarakat sesuai zona yang sudah ditetapkan. Untuk kampanye putaran pertama berakhir hari ini 9 Oktober 2024. Mulai 10 Oktober para calon masuki putaran kedua dengan pindah atau bertukar zona kampanye.

Pada putaran pertama pasangan nomor urut 1 berkampanye di wilayah zona A yang terdiri dari Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, Air Manjuto dan XIV Koto.

Sementara pasangan bupati nomor urut 2 berkampanye di zona B meliputi Kecamatan Selagan Raya, Teras Terunjam, Air Dikit dan Kota Mukomuko.

Pasangan bupati nomor 3 berkampanye di zona C meliputi Kecamatan Penarik, Teramang Jaya, Pondok Suguh dan Sungai Rumbai.

BACA JUGA:Ketua DPRD Tak Kunjung Dilantik, Mulai Disorot Masyarakat

Sedangkan pasangan calon bupati nomor urut 4 pada putaran pertama kampanye di zona D yang terdiri dari wilayah kecamatan Ipuh, Malin Deman dan Air Rami.

Mulai tanggal 10 oktober ini sampai 24 oktober nanti, masing-masing pasangan calon pindah zona kampanye.

Pasangan nomor urut 1 dari Zona A pindah ke zona B yang meliputi  Kecamatan Selagan Raya, Teras Terunjam, Air Dikit dan Kota Mukomuko.

Sementara pasangan nomor urut 2 dari zona B pindah ke zona C, meliputi Kecamatan Penari, Teramang Jaya, Pondok Suguh dan Sungai Rumbai.

Terus pasangan bupati nomor urut 3 dari zona B, pada putaran kedua pindah ke zona D yaitu,  Kecamatan Ipuh, Malin Deman dan Air Rami.

Sedangan calon bupati nomor urut 4 dari zona D pindah ke zona A, yang terdiri dari Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, Air Manjuto dan XIV Koto.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo menyampaikan,  warga diminta melaporkan jika ada ditemukan atau mengetahui indikasi pelanggaran. Baik itu dugaan pelanggaran pada kampanye maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan Pilkada 2024 ini. Pihaknya memastikan laporan akan cepat ditanggapi dan ditindaklanjuti sesuai tahapan serta aturan yang ada.

BACA JUGA:Terbukti, Tanam Padi Semi Organik Lebih Menguntungkan Petani

”Silakan warga maupun pihak-pihak yang akan melapor dan semua jenis laporan dugaan pelanggaran akan ditanggapi. Baik itu dugaan pelanggaran kampanye, administrasi, kode etik oleh penyelenggara Pemilu dan lainnya  tentang Pilkada 2024,” tegasnya. 

Teguh juga mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap warga yang mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon).

“Kami minta laporkan jikalau ada oknum yang melakukan intimidasi yang mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024 ini,” katanya. 

Untuk lebih memaksimalkan kegiatan pengawasan, kata Teguh, pihaknya telah membuka belasan posko pengaduan pelanggaran Pilkada tahun 2024.

”Belasan posko pengaduan tersebar di kecamatan di daerah ini dan siap menerima laporan. Silakan lapor ke tingkat kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan,” demikian Teguh.

Tag
Share